Seluruh Kendaraan Bermotor di Indonesia Bakal Wajib Asuransi, Ini Bocorannya
Tanggal: 17 Jul 2024 20:24 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pada Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/TPL).
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara progresif akan membuat asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, dengan adanya UU PPSK, asuransi kendaraan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor.
OJK sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK tersebut, dengan target agar peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini berlaku paling lambat 2 tahun sejak UU PPSK, yaitu pada Januari 2025.
Ogi juga menyatakan bahwa prinsip asuransi wajib kendaraan bersifat gotong royong. Dengan adanya asuransi wajib ini, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak dapat diminimalkan.
Namun, dalam penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, masih diperlukan mekanisme yang jelas. Dibutuhkan platform yang bisa digunakan untuk memantau keberadaan asuransi bagi setiap kendaraan bermotor.
OJK juga sedang mempertimbangkan koordinasi dengan pihak kepolisian, yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melibatkan perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium.
Terkait harga, Ogi menyatakan bahwa besarnya premi asuransi wajib akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi sukarela.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor di Indonesia memiliki perlindungan asuransi yang memadai, sehingga masyarakat dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam berkendara.
Penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan ASEAN. Dalam konteks globalisasi dan standar keamanan transportasi yang semakin ketat, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kepastian hukum di jalan raya.
Dengan keterlibatan seluruh pemilik kendaraan bermotor, diharapkan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi risiko finansial yang timbul dari kecelakaan lalu lintas.
Implementasi asuransi wajib ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif secara ekonomi, dengan menciptakan pasar asuransi yang lebih besar dan berkelanjutan di Indonesia. Lebih banyak peserta asuransi wajib juga berpotensi untuk menekan angka klaim asuransi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi premi yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta.