Selama Seminggu, Dishub DKI Jakarta Telah Tertibkan 216 Juru Parkir Liar
Tanggal: 26 Mei 2024 06:35 wib.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar. Jumlah tersebut hasil patroli parkir liar sejak 15 sampai 21 Mei 2024 dengan total 193 lokasi perparkiran yakni.
Kepala Dishub, Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta. Total juru parkir liar yang ditindak dengan surat pernyataan untuk tanggal 21 Mei 2024 sebanyak 89 Juru Parkir.
Menurut Syafrin, penindakan dilakukan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan kepada para jukir liar. Syafrin juga menegaskan bahwa semua penertiban dilakukan secara serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini melibatkan pihak lain seperti Satpol PP, TNI-Polri.
Sebelumnya, penertiban parkir liar ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024. Syafrin menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis persuasif, yang berarti para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan diberikan sosialisasi.
Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar, ujar Syafrin.
Data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk memberikan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya, ungkap Syafrin.
Tercatat ada kehadiran 193 lokasi perparkiran dalam penertiban tersebut, menunjukkan prevalensi yang signifikan dari jukir liar di lima wilayah administrasi Jakarta. Selain itu, dengan 216 jukir liar yang ditertibkan, hal ini menunjukkan bahwa tindakan pemerintah terhadap masalah parkir liar di Jakarta secara serius dilaksanakan.
Tindakan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta merupakan langkah yang positif dalam menangani masalah jukir liar. Melalui pendekatan ini, para jukir liar tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Sementara itu, Surat Pernyataan yang diberikan kepada para jukir liar juga merupakan langkah yang tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan positif. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta penertiban yang lebih berkelanjutan dan lebih manusiawi.
Selain itu, kolaborasi antara Dishub DKI Jakarta dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) juga menunjukkan adanya upaya untuk menyediakan solusi jangka panjang bagi para jukir liar. Dengan mendata mereka dan memberikan pelatihan sesuai dengan keahlian, hal ini dapat membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penertiban jukir liar merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban di lingkungan perkotaan. Dengan melakukan penertiban secara persuasif dan humanis, pemerintah tidak hanya menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para jukir liar untuk melakukan perubahan positif dalam hidup mereka.