Selama Ramadhan PNS Kerja Sampai Jam 3 Sore, Tapi Tidak Berlaku dengan TNI
Tanggal: 13 Mar 2024 18:49 wib.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS punya jam kerja baru sepanjang bulan puasa, atau bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan dua lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara. Selama bulan suci Ramadhan, keduanya memiliki penyesuaian dalam jam kerja untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawainya yang menjalankan ibadah puasa.
Selama bulan suci Ramadhan, PNS bekerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.
Dalam rangka menjalankan ibadah puasa, PNS memiliki jam kerja baru dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat. Penyesuaian ini berlaku dari Senin hingga Kamis. Namun, pada hari Jumat, jam kerja PNS diperpanjang hingga pukul 15.30. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk menjalankan ibadah salat Jumat dengan lebih tenang tanpa perlu terburu-buru.
TNI juga memberlakukan aturan serupa dengan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Para prajurit TNI mengikuti jam kerja yang sama dengan PNS, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 hingga 15.30 pada hari Jumat. Dengan demikian, para anggota TNI juga memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih, serta ibadah lainnya yang menjadi bagian penting dari ibadah puasa.
Penyesuaian jam kerja ASN dan TNI selama bulan Ramadhan bukanlah hal yang baru. Ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap tahun untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Penyesuaian ini juga sejalan dengan semangat toleransi dan menghormati keberagaman agama yang menjadi salah satu nilai penting di Indonesia.
Adapun tujuan dari penyesuaian jam kerja ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai negeri sipil dan TNI untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga kesehatan tubuh selama bulan Ramadhan. Dengan jam kerja yang disesuaikan, diharapkan para pegawai dapat menjalankan ibadah dengan penuh khusyuk dan tetap menjaga produktivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan penjaga kedaulatan negara.
Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memberikan kesempatan bagi para ASN dan anggota TNI untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan harmonis di lingkungan lembaga pemerintah.
Dengan demikian, penyesuaian jam kerja PNS dan TNI selama bulan Ramadhan menjadi sebuah langkah positif yang sesuai dengan semangat keberagaman dan toleransi di Indonesia. Dengan memberikan fleksibilitas dalam jam kerja, kedua lembaga tersebut menunjukkan komitmen dalam mendukung para pegawainya yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang antara ibadah dan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, para ASN dan anggota TNI dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).