Sumber foto: website

Selain Suap, Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Tanggal: 24 Des 2024 19:09 wib.
Tampang.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Dia menyatakan, "Pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri." "Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," tambahnya.

Hasto juga didakwa melakukan doktrin kepada para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terungkap bahwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Hal ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan agar salah satu pegawainya merendam handphone Harun Masiku dan melarikan diri, demikian terjadi pada tanggal 8 Januari 2020 ketika KPK melakukan proses tangkap tangan. Pengaturan serupa juga terjadi pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Selain itu, Hasto juga dianggap melakukan doktrin kepada para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dengan mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara HM dan memberikan instruksi agar para saksi tidak memberikan keterangan yang melebar atau memojokkan kepada yang bersangkutan.

Tindakan Hasto dalam merintangi proses penyelidikan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum, yang dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang merintangi penyidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan politik sangat meresahkan. Terlebih lagi, menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi negara dan anggota partai politik. Hal ini juga harus diikuti oleh implementasi hukum yang adil dan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam upaya merintangi upaya pemberantasan korupsi.

Praktik korupsi yang terus-menerus terbukti dapat merusak sistem demokrasi dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk merintangi penyidikan, harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum. Tidak hanya untuk menjaga keadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi merajalela di semua lini kehidupan bermasyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved