Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker
Tanggal: 22 Mei 2025 10:14 wib.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Surat edaran ini berisi ketentuan penting terkait larangan bagi perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh. Diterbitkannya SE ini merupakan respons terhadap praktik yang marak dilakukan di beberapa perusahaan, yang menciptakan kendala bagi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik.
Dalam paparannya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. SE ini disebarluaskan kepada semua gubernur serta bupati atau wali kota di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa ketentuan ini diimplementasikan di seluruh wilayah.
Pra seremonial berikutnya, Menaker memaparkan bahwa selain ijazah, terdapat lima dokumen yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan oleh perusahaan. Kelima dokumen tersebut meliputi:
1. Sertifikat kompetensi- Dokumen yang menandakan bahwa seorang pekerja telah menguasai keterampilan tertentu dan berhak untuk melaksanakan tugas dalam bidang tersebut.
2. Paspor - Dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penahanan paspor bisa menjadi hambatan bagi pekerja yang ingin memperluas peluang kerja di luar negeri.
3. Akta kelahiran - Dokumen penting yang menjadi bukti identitas seseorang. Penahanan akta kelahiran dapat menyulitkan dalam berbagai proses administrasi, termasuk pendaftaran anak ke sekolah.
4. Buku nikah - Bagi pekerja yang menikah, buku nikah sering kali diperlukan dalam hal-hal administratif. Penahanan buku ini bisa mengganggu proses hukum dan administrasi yang berhubungan dengan keluarga.
5. Buku tanda kepemilikan kendaraan bermotor - Kendaraan pribadi sering kali menjadi asset penting bagi pekerja. Penahanan buku ini dapat memengaruhi mobilitas dan pekerjaan mereka sehari-hari.
SE Menaker juga mencakup beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh calon pekerja dan pekerja/buruh. Salah satunya adalah perusahaan tidak dibenarkan untuk menghalangi pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Calon pekerja dan karyawan diharapkan teliti dalam membaca isi perjanjian kerja terkait penyerahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya.
Dalam situasi tertentu, apabila penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperlukan, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan hal itu bila dua ketentuan berikut dipenuhi: pertama, dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis. Kedua, perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dokumen yang disimpan serta wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan dapat berdampak serius pada pengembangan karir dan diri pekerja. Tanpa akses pada dokumen-dokumen penting ini, pekerja akan kesulitan untuk meraih peluang kerja yang lebih baik, serta tidak dapat memanfaatkan potensi penuh dari pendidikan yang telah mereka capai. Keberadaan SE Menaker ini diharapkan dapat membangun iklim yang lebih baik dan harmonis dalam hubungan industrial di Indonesia.