Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Tanggal: 19 Mei 2024 20:41 wib.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan Indra diajukan pada hari Kamis (18/5) lalu dan telah memperoleh nomor perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. Indra Iskandar mengajukan gugatan terhadap KPK terkait dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penyitaan, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Indra Iskandar. Sementara sidang perdana praperadilan Indra melawan KPK akan digelar di PN Jaksel pada Senin (27/5) mendatang. Indra Iskandar belakangan ini kerap dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Kasus ini terkait dengan pengadaan kelengkapan rumah seperti kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah pada tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Pengadaan tersebut meliputi Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; serta Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender tersebut telah selesai.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Indra Iskandar di Kesetjenan DPR pada Selasa (30/4) lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan telah disita sejumlah dokumen pengerjaan proyek dan transaksi keuangan berupa transfer uang.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Mereka termasuk Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Selain itu, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta) juga termasuk dalam daftar orang yang dicegah bepergian oleh KPK. Menurut sumber CNN Indonesia yang mengetahui penanganan kasus tersebut, tujuh orang tersebut sudah berstatus tersangka.
Indra Iskandar kini menjadi salah satu figur yang tengah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi di DPR. Kasus ini menimbulkan kecaman publik terhadap perilaku elit politik yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sementara itu, KPK dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Kecurigaan terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara tentu harus diungkapkan dengan transparan dan menyeluruh demi mendapatkan keadilan yang sejati bagi rakyat dan negara. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, upaya penegakan hukum terhadap pejabat negara yang terlibat dalam dugaan tindak korupsi harus diupayakan secara tegas dan tanpa tebang pilih demi terwujudnya good governance dan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Peran masyarakat sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan publik sangat diperlukan guna memastikan bahwa negara diperintah dengan baik dan adil, serta kepentingan publik diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil.