Sumber foto: google

Sejoli di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pembunuh Wanita yang Baru Dikenal Sehari

Tanggal: 13 Jul 2024 21:10 wib.
Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang tergeletak di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Mayat wanita itu diketahui bernama Lilih (50) asal Cianjur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, korban ternyata meninggal dunia dibunuh oleh sepasang kekasih berinisial WS (34) asal Gegerbitung dan NAA (29) asal Cianjur."Setelah dilaksanakan penyelidikan, kami dapatkan fakta bahwa korban telah dibunuh. Alhamdulillah berselang dua hari atau tiga hari pasca mayat wanita itu ditemukan, kami telah menangkap dan telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru mengenal korban satu hari. Mereka bertemu di Pegadaian di Cianjur. Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, mengatakan, korban dan kedua pelaku bertemu dan berkenalan di Pegadaian di Cianjur pada Senin (25/6/2024)."Setelah itu, hari Selasa, kedua tersangka bertemu kembali ke rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan untuk meminjam uang kepada korban," ujar Bayu.

Korban meminta kedua pelaku mengantarkan untuk menagih utang ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, belum sampai ke tempat tujuan, kedua pelaku sudah berniat membunuh dan merampas harta korban."Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban," ucap Bayu Sunarti.

Bayu menjelaskan, korban dibunuh di dalam mobil oleh kedua pelaku. Para pelaku membabi buta membekap hingga mencekik korban menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Tony Prasetyo menambahkan, kedua pelaku merampas barang berharga korban, mulai dari perhiasan, uang Rp 108 ribu, hingga handphone, setelah korban tak bernapas lagi.

Terhadap kedua pelaku, polisi mempersangkakan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya diancam pidana paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang baru dikenal, terutama dalam konteks hubungan asmara. Meskipun pertemuan pertama terasa menyenangkan, namun tidak ada jaminan atas niat sebenarnya seseorang. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian selalu diperlukan dalam menjalin hubungan, terutama di era modern di mana pertemuan dengan orang asing semakin mudah melalui berbagai platform sosial.  
Copyright © Tampang.com
All rights reserved