Segini Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Kasus Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg
Tanggal: 26 Okt 2024 15:20 wib.
Terungkapnya suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur telah menjadi sorotan publik. Salah satu penerima suap adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Zarof, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Dugaan kuat menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil gratifikasi yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.
Selain itu, Zarof juga memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp51.419.972.176. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan aset-aset lainnya.
Berikut ini adalah daftar lengkap harta kekayaan Zarof Ricar:
Tanah dan Bangunan
Total: Rp45.508.902.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, yang merupakan warisan senilai Rp26.642.435.000.
2. Tanah dan Bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, yang merupakan warisan senilai Rp7.963.387.000.
3. Tanah dan Bangunan seluas 1029 m2/322 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp2.761.248.000.
4. Tanah seluas 1295 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, yang merupakan warisan senilai Rp2.411.290.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 227 m2/140 m2 di Kabupaten/Kota Denpasar, yang merupakan warisan senilai Rp825.936.000.
6. Tanah seluas 2337 m2 di Kabupaten/Kota Solok, yang merupakan warisan senilai Rp23.370.000.
7. Tanah seluas 168 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, yang merupakan warisan senilai Rp1.500.000.000.
8. Tanah seluas 106 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, yang merupakan warisan senilai Rp150.000.000.
9. Tanah seluas 166 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, yang merupakan warisan senilai Rp120.000.000.
10. Tanah seluas 51 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, yang merupakan warisan senilai Rp220.000.000.
11. Tanah seluas 1194 m2 di Kabupaten/Kota Pekanbaru, yang merupakan warisan senilai Rp130.000.000.
12. Tanah seluas 1040 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp1.550.774.000.
13. Tanah dan Bangunan seluas 1335 m2/186 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, yang merupakan warisan senilai Rp1.210.462.000.
Alat Transportasi
Total: Rp740.000.000
1. Mobil Kijang tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
2. Mobil VW Beetle tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
3. Mobil Toyota Yaris tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp240.000.000.
Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp680.000.000
Kas dan Setara Kas
Total: Rp4.424.580.788
Harta Lainnya
Total: Rp66.489.388
Pada akhirnya, penegakan hukum dalam kasus korupsi dan suap menjadi perhatian penting bagi keadilan di Indonesia. Penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum di Indonesia.