Sebentar Lagi OJK Punya Senjata Buat Bikin Bunga Bank di RI Kompetitif
Tanggal: 1 Agu 2024 17:20 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dalam hitungan minggu, peraturan mengenai transparansi suku bunga dasar kredit bagi Bank Umum Konvensional (BUK) akan segera diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menyebut bahwa pihaknya sedang dalam tahapan rancangan peraturan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM disepakati.
Dian menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi mengenai suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih sadar dan mudah dalam memahami serta membandingkan suku bunga dasar antar bank. Hal ini diharapkan akan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membuat keputusan yang lebih baik dan lebih menguntungkan saat menggunakan layanan perbankan.
Saat ini, POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 telah mengatur bahwa Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dapat dilihat pada website dan papan pengumuman jaringan kantor bank. Bank-bank di Indonesia juga telah menginformasikan SBDK masing-masing pada media tersebut. Dian berharap bahwa transparansi mengenai SBDK dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank, termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang berasal dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan margin keuntungan bank.
Selain itu, suku bunga kredit yang diungkapkan kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Melalui kebijakan transparansi ini, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan menjadi lebih sehat, mendorong bank untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
Dian juga menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut. Aturan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2023 dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun lalu, namun rilisnya terpaksa molor hingga saat ini.
Prinsip-prinsip yang akan diatur dalam kebijakan itu, antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan Net Interest Margin (NIM) perbankan saat ini.
NIM merupakan margin bunga bersih yang digunakan untuk mengukur perbedaan antara pendapatan bunga yang diterima bank dan bunga yang dibayarkan ke pemberi pinjaman. NIM digunakan untuk menilai tingkat profitabilitas bank dan NIM yang tinggi dapat menunjukkan laba yang tinggi bagi bank. Namun, laba bank yang terlalu tinggi dapat membuat perbankan kurang lincah dalam menyalurkan kredit dan pada akhirnya tidak memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2023 sempat menyoroti tingkat NIM di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi. Hal ini menjadi perhatian karena NIM yang tinggi dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan perekonomian nasional.
Ketika suku bunga dasar kredit diatur dengan lebih transparan dan kompetitif, hal tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dan OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perbankan. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait suku bunga dasar kredit, diharapkan mampu menciptakan lingkungan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif, serta lebih bersinergi dengan tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonominasional.