Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Razia PMKS, Sebanyak 15 Orang Terjaring
Tanggal: 24 Agu 2024 08:48 wib.
Belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, pada Jumat (23/8/2024). Razia ini dilakukan karena keberadaan PMKS dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Nur Arafat, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan di Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan PMKS di wilayah tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, para PMKS juga dianggap sebagai pelaku kejahatan seperti pencurian.
Menurut Nur Arafat, masyarakat Kabupaten Bekasi banyak mengadukan adanya kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh para PMKS. Selain itu, maraknya keberadaan pengamen atau PMKS-PMKS di wilayah Kabupaten Bekasi juga menjadi alasan pelaksanaan razia tersebut. Hal ini sesuai dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Dalam operasi razia tersebut, tercatat sebanyak 15 orang PMKS berhasil ditangkap sedang menjalankan aktivitasnya di beberapa titik keramaian. Dari jumlah tersebut, 10 orang dewasa dengan usia rata-rata antara 20 hingga 25 tahun, sementara 5 orang lainnya tergolong sebagai anak-anak.
Nur mengungkapkan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bahkan harus melakukan kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari penangkapan. Semua upaya ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan suasana kondusif, ketertiban umum, dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Setelah tertangkap, para PMKS kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Di sana, mereka akan didata dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku PMKS sehingga dapat meminimalisir gangguan kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Selain itu, Satpol PP juga tetap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur keamanan dan pemerintah setempat untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap PMKS.
Dengan tindakan razia PMKS ini, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi juga ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal menjaga kenyamanan dan ketertiban umum. Kehadiran PMKS memang menjadi persoalan serius yang perlu penanganan lebih lanjut, sehingga tindakan penertiban dan penanganan terhadap para PMKS perlu terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.