Satgas Pengawasan Impor Bakal Musnahkan 7 Jenis Produk Ini
Tanggal: 25 Jul 2024 22:53 wib.
Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/ 2024 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal di Indonesia. Dalam Kepmendag No 932/2024, terdapat ketentuan mengenai pemusnahan barang impor tertentu yang melanggar aturan tata niaga impor.
Dalam Kepmendag tersebut, dinyatakan bahwa biaya pemusnahan barang impor akan dibebankan kepada importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satgas Pengawasan Import juga telah mulai bekerja sejak Rabu, 24 Juli 2024, dan berencana untuk memaparkan hasil temuan secara resmi.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan mengawasi 7 jenis komoditas, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Jenis barang yang diberlakukan tata niaga impor ini masih dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah memulai pengawasannya sejak Rabu, 24 Juli 2024. Dia juga menyebutkan bahwa Satgas akan mengumumkan hasil temuan mereka secara resmi pada hari Jumat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor adalah langkah strategis dalam mengantisipasi dan memberantas impor ilegal di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki beragam produk unggulan, Indonesia perlu memastikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri, khususnya dalam menghadapi persaingan dengan produk impor ilegal yang dapat merugikan ekonomi domestik.
Tidak hanya itu, peredaran barang impor ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap konsumen, khususnya terkait dengan keamanan dan kualitas dari produk-produk tersebut. Oleh karena itu, pengawasan barang impor telah menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa setiap produk impor yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan dapat terciptanya ketertiban dalam impor barang-barang tertentu dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pasar impor di Indonesia.