Satgas Pangan Polri Intensifkan Pengawasan Mutu Beras Premium di Pasaran
Tanggal: 7 Agu 2025 10:05 wib.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi mutu dan kualitas produk beras kemasan yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai respons terhadap temuan pelanggaran standar mutu yang terjadi pada beberapa merek beras premium.Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pengambilan dan pengujian sampel langsung dari berbagai titik distribusi. Uji sampel tersebut akan mengevaluasi apakah produk sesuai dengan label kemasan dan standar mutu yang berlaku.“Kami akan lakukan uji sampel secara rutin. Dari sana akan terlihat apakah beras yang dipasarkan sesuai dengan tanggal produksi dan mutu yang tercantum di label,” ujarnya di Serang, Banten, Rabu.Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi produsen beras manapun yang terbukti melanggar ketentuan standar nasional. Satgas Pangan akan menindak tegas tanpa memandang asal-usul perusahaan yang bersangkutan.Pengawasan ketat ini menyusul pengungkapan kasus dugaan pelanggaran mutu beras oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM), salah satu produsen beras kemasan premium. Pada Selasa (5/8), tiga pejabat utama perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni S sebagai Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.Perusahaan ini diketahui memproduksi empat merek beras yang cukup dikenal masyarakat, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip. Berdasarkan penyelidikan, mereka diduga memasarkan beras premium yang tidak memenuhi syarat mutu sesuai ketentuan SNI Beras Premium Nomor 6128:2020, serta regulasi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional terkait mutu dan label beras.Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi di pabrik PT PIM yang berlokasi di wilayah Serang, Banten. Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa pelanggaran masih terjadi, termasuk kehadiran menir atau pecahan beras dalam jumlah yang melebihi batas ketentuan dalam produk beras premium.“Temuan hari ini menunjukkan bahwa masih ada yang perlu diperbaiki. Kami minta PT PIM segera mengevaluasi dan membenahi proses produksi mereka agar sesuai dengan standar yang dipromosikan kepada masyarakat,” tutur Helfi.Ia menambahkan bahwa temuan ini bukan hanya menjadi bahan koreksi bagi perusahaan tersebut, namun juga menjadi peringatan bagi seluruh produsen beras lainnya untuk tidak bermain-main dengan kualitas pangan, apalagi beras yang merupakan komoditas utama bagi masyarakat.Melalui pengawasan berkelanjutan, Satgas Pangan Polri berharap kualitas beras premium yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi harapan konsumen serta sesuai dengan regulasi negara, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat luas.