Sumber foto: website

Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung Akan Tindak Lanjuti Putusan MA

Tanggal: 23 Sep 2024 05:31 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan tindaklanjut terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan tersangka Santoso Halim. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menyatakan bahwa tindaklanjut terhadap putusan kasasi tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan putusan kasasi dari MA.

“Kami akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim. Jika salinan putusan kasasi tersebut belum diterima, maka kami akan segera melakukan pengecekan,” ujar Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/9/2024).

Harli menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut.“Kami akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana tindaklanjutnya,” jelas Harli.

Dalam perkara dengan nomor 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara terhadap Santoso Halim pada 25 Juni 2024.“MA menerima kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan keputusan pengadilan. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan status barang bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri,” demikian keterangan yang disampaikan dalam informasi perkara, seperti yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).

Selain terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim juga diduga terlibat dalam kasus pengemplangan utang, di mana keduanya terlibat dalam pengemplangan utang senilai ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan Pedoman Kepailitan Pengusaha. Kejaksaan Agung akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MA sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, Kejagung perlu melakukan upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Pelaksanaan putusan MA secara transparan dan akuntabel akan membantu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap tersangka dalam proses tindak lanjut putusan MA dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masih terkait dengan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung juga perlu melakukan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pengadilan dalam rangka kelancaran proses tindaklanjut putusan MA dan menjamin kepatuhan semua pihak terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan.

Dalam rangka memastikan kepastian hukum, Kejaksaan Agung juga harus memastikan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait, termasuk terdakwa, tim pengacara, dan pihak keluarga, untuk memastikan bahwa proses tindaklanjut putusan MA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga perlu melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan Ombudsman, untuk memastikan bahwa proses tindaklanjut putusan MA berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, profesionalisme, dan tertib administrasi negara.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga supremasi hukum dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, upaya-upaya yang dilakukan dalam tindaklanjut putusan MA terhadap Santoso Halim merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung harus menjaga independensi dan integritasnya dalam penanganan kasus-kasus hukum yang menjadi kewenangannya. Dalam kasus ini, penegakan hukum yang adil dan transparan perlu diutamakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved