Sumber foto: disdukcapil.patikab.go.id

Sangat Mudah! Ini Cara Cek & Cetak KK Online.

Tanggal: 7 Okt 2024 05:17 wib.
Pada era digital seperti sekarang, mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi memerlukan proses yang rumit dan memakan waktu. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan KK secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Tidak hanya itu, proses cetak KK juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan dan pencetakan KK secara online.

Cara untuk Cek KK Online

1. Cara cek KK online melalui laman resmi Dukcapil

Langkah pertama adalah dengan memanfaatkan laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat diakses melalui https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan KK adalah sebagai berikut:

- Buka situs resmi Dukcapil melalui browser internet.

- Pilih menu e-KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Tekan "Enter" dan tunggu hingga seluruh data terkait informasi kependudukan muncul di layar.

- Untuk verifikasi data, Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.

2. Cara cek KK online melalui WhatsApp

Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan KK melalui aplikasi pesan WhatsApp. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil (0811-800-5373) dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.

- Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan KK.

- Tunggu balasan dari admin yang mungkin akan melakukan verifikasi dengan meminta informasi pribadi seperti nama ibu kandung.

- Setelah verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan.

3. Cara cek KK online melalui email

Salah satu opsi lain adalah melalui pengiriman email ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

- Tuliskan alamat tujuan email dengan benar.

- Isi subjek email dengan maksud dan tujuan sejelas mungkin.

- Tuliskan nama lengkap, NIK, alamat email aktif, kontak, dan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan di dalam isi email.

- Setelah email terkirim, tunggu balasan selama kurang lebih 1x24 jam.

4. Cara cek KK online melalui media sosial

Masyarakat juga dapat menggunakan media sosial resmi milik Dukcapil seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Langkahnya adalah dengan mengirimkan pesan langsung (direct message/DM) dan menyampaikan keperluan pengecekan KK.

5. Cara cek KK online melalui hotline

Terakhir, cara untuk melakukan pengecekan KK adalah melalui hotline dengan menelepon nomor 1500-537. Berikut langkah-langkahnya:

- Hubungi hotline Dukcapil.

- Setelah terhubung, sampaikan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk proses verifikasi.

- Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengecek status kartu keluarga.

- Petugas hotline akan membantu Anda mengecek status kartu keluarga hingga proses selesai.

Cara untuk Cetak KK Online

Setelah proses pengecekan, tapi kita menemukan bahwa Kartu Keluarga kita ternyata hilang atau rusak, maka kita dapat melakukan cetak ulang KK secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

- Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK dan akan mengirimkan kode QR sebagai tanda tangan elektronik resmi.

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail berisi informasi link situs Dukcapil serta file PDF.

- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

- Setelah itu, KK dapat dicetak menggunakan kertas putih HVS biasa. Meskipun tidak dilengkapi dengan hologram seperti pada kertas security printing, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalisasi berupa kode QR yang sah secara hukum.

Perlu diketahui bahwa KK versi terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Tidak ada tanda tangan basah pejabat Dukcapil atau cap lembaga terkait sebagai legalisasi, namun dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri. Dokumen juga bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengecekan dan pencetakan Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien oleh masyarakat. Selain itu, penerapan teknologi dalam proses ini juga memudahkan akses bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau tidak memiliki akses langsung ke kantor instansi terkait. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pelayanan publik yang efisien dan inklusif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved