Saksi Ungkap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Kontak Pengacara Lisa Rachmat dalam Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tanggal: 26 Mei 2025 23:05 wib.
Tampang.com | Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini berstatus jaksa, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025), Zarof mengaku bahwa Rudi Suparmono secara langsung meminta nomor telepon pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Permintaan Dijembatani kepada Pimpinan PN Surabaya
Zarof Ricar mengungkapkan bahwa ia awalnya dihubungi oleh Lisa Rachmat, pengacara yang meminta dirinya untuk dijembatani dengan pimpinan PN Surabaya. Zarof kemudian menyampaikan kepada Lisa bahwa ia mengenal Rudi Suparmono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Momen inilah yang menjadi awal mula keterlibatan Rudi dalam komunikasi yang mencurigakan ini.
Ketua PN Surabaya Ingin Diberikan Nomor Telepon Lisa
Saat Zarof menyampaikan keinginan Lisa untuk berkenalan dengan pimpinan PN Surabaya, Rudi Suparmono langsung merespons dengan pertanyaan, "Siapa?". Zarof kemudian menjawab, "Ada namanya Ibu Lisa." Mendengar nama tersebut, Rudi langsung meminta nomor telepon Lisa. "Ya sudah tolong minta nomor HP-nya,” ujar Zarof menirukan percakapannya dengan Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Pengakuan Zarof Ricar: Percakapan Hanya Sampai Perkenalan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengulik lebih jauh apakah Zarof mengetahui tujuan Lisa Rachmat meminta kontak Rudi Suparmono. Namun, Zarof mengaku bahwa percakapannya dengan Lisa saat itu hanya terbatas pada perkenalan dan ia tidak mengetahui secara pasti tujuan Lisa. “Saudara waktu itu sempat kontak juga ke Lisanya? Kasih nomornya terdakwa Rudi?” tanya jaksa. “Tidak, lupa saya. Yang jelas cuma Pak Rudi minta, ya sudah saya mau cek dulu siapa ini, gitu kan, minta nomor HP-nya,” ujar Zarof, mencoba mengingat detail percakapan.
Dugaan Suap Rp 4,6 Miliar di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Perkara ini berpusat pada dugaan suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama ibunya, Meirizka Widjaja Tannur. Mereka diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar. Akibat suap tersebut, Gregorius Ronald Tannur kemudian divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Aliran Dolar Singapura ke Ketua PN Surabaya
Lebih lanjut, dalam kasus ini Lisa Rachmat juga disebut memberikan uang tunai sebesar 43.000 Dolar Singapura kepada Rudi Suparmono. Pemberian uang ini diduga sebagai imbalan karena Rudi telah memilih majelis hakim sesuai permintaan Lisa, yang pada akhirnya menguntungkan Ronald Tannur dalam putusan pengadilan. Fakta ini menambah lapisan kompleksitas pada dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.