Sumber foto: google

Saksi Dede Ungkap Alasan Aep Memaksa Memberikan Keterangan Palsu di Kasus Vina

Tanggal: 23 Jul 2024 20:55 wib.
Dede, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan alasan mengapa Aep memaksa dirinya untuk memberikan keterangan palsu. Menurut Dede, motivasi Aep untuk melakukan hal tersebut berasal dari rasa kesal terhadap salah satu terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta, Senin (22/7), Dede menyatakan bahwa setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya langsung mendatangi Aep untuk menanyakan alasan di balik tindakan tersebut. Dede mengungkapkan, "Saya tahu akibatnya. Setelah menerima BAP saya ngomong ke Aep, 'kenapa mau buat kesaksian ini? Kan bakal berat ke depannya?'," Dede menirukan jawaban Aep, "'Sudah saya kesal sama terpidana itu, karena pernah dipukulin."

Awalnya, Dede tidak mengetahui peristiwa Vina dan Eky, namun, ia diarahkan oleh Aep dan Rudiana, ayah Eky, untuk memberikan keterangan di Polsek Cirebon. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak diberi upah dan melakukan hal tersebut karena merasa terpaksa dan takut.

Dede juga mengaku tidak berani bersuara setelah memberikan keterangan palsu tersebut. Namun, setelah delapan tahun berlalu, Dede belum lama ini membuat pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu. Dia bahkan bersedia dihukum penjara, asalkan para terpidana yang masuk ke penjara karena keterangan palsu darinya dibebaskan.

Selain itu, Dede meminta agar Aep mengakui perbuatannya. “Pesan buat Aep, buat Aep lebih baik jujur daripada hidup enggak tenang, buat keluarga malu dan anak anak sendiri pun jadi korbannya ke depan,” ujar Dede.

Aep sendiri merupakan seorang pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Keterangannya tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana, yang juga merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian, Aep mengaku sedang berada di tempat kerjanya ketika melihat Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Kasus pembunuhan Vina kembali viral pada 2024 setelah diangkat ke layar lebar. Polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat, yang diyakini merupakan salah satu buron pembunuhan Vina. Polisi kemudian meralat bahwa total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan, bukan 11 seperti yang sebelumnya diinformasikan.

Namun, Pegi telah dibebaskan setelah status tersangkanya dibatalkan setelah menang praperadilan di PN Bandung.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dan keterangan dari pihak Aep dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Sementara tim hukum ayah Eky, Iptu Rudiana, telah melayangkan somasi terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi karena telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Salah satu kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, membantah tudingan tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. 

Dalam konteks hukum, kesaksian palsu sangat merugikan proses hukum dan kenyamanan publik. Keterlibatan saksi yang memberikan keterangan palsu juga dapat menghambat proses penyidikan serta merugikan pihak terkait dalam kasus hukum. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat hukum dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan proses hukum di masyarakat.

Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bahwa kejujuran dan kebenaran harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Diperlukan sikap tegas dan adil dari aparat hukum dalam menangani kasus semacam ini, serta kesadaran masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam praktik kecurangan atau tindakan yang merugikan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved