Sumber foto: website

Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Kuasa Hukum Pegi: Pukulan Keras Bagi Mabes Polri

Tanggal: 11 Agu 2024 19:36 wib.
Setelah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 di Cirebon yakni Saka Tatal melakukan sumpah pocong, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai sumpah pocong tersebut merupakan pukulan keras bagi Mabes Polri.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat, telah memilih jalur hukum alternatif dengan melakukan sumpah pocong. Tindakan tersebut menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, disampaikan saat diwawancarai di kantornya, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (10/8/2024). Menurutnya, lambatnya penanganan kasus oleh Mabes Polri telah memaksa masyarakat untuk mencari keadilan secara mandiri, termasuk upaya seperti sumpah pocong.

Menurut Toni, kesalahan terbesar adalah penanganan lambat yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky."Jadi, seharusnya Kapolri ini malu melihat ribuan masyarakat menyaksikan sumpah pocong untuk mencari kebenaran. Harusnya, penegak hukum inilah yang tugasnya mencari kebenaran," ujar Toni.

Menurut informasi yang diterima oleh Toni, Mabes Polri sebenarnya telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolri untuk mengusut kasus tersebut. Namun, penyelesaian dari tim khusus tersebut hingga saat ini belum diumumkan oleh Mabes Polri. "Tim khusus ini sedang melakukan penyelidikan dari nol, penyelidikan dari hulu kasus Vina dan Eky untuk mencari titik terang, mencari kepastian kasus apa sebenarnya yang terjadi pada 2016, apakah pembunuhan, apakah kecelakaan lalu lintas, apakah kecelakaan lalu lintas kemudian dihabisi oleh pelaku. Nah ini tidak kunjung segera diumumkan oleh Mabes Polri," ungkap Toni.

Dalam konteks ini, Toni berharap agar Mabes Polri segera mengumumkan kebenaran atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Penyelesaian yang adil dan cepat sangat diharapkan oleh keluarga korban dan masyarakat luas.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, secara resmi telah mengambil langkah ekstrim dengan menjalani sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024). Tindakan tersebut diambil untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah hukum alternatif seperti sumpah pocong yang diambil oleh Saka Tatal menunjukkan tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh institusi hukum yang seharusnya melindungi keadilan dan kebenaran. Akibat dari penanganan yang lambat dan kurang transparan, masyarakat merasa terpaksa untuk mencari keadilan secara mandiri, sehingga menyebabkan peristiwa kontroversial seperti sumpah pocong.

Dengan kondisi ini, kredibilitas Mabes Polri sebagai penegak hukum dipertanyakan, dan diperlukan tindakan nyata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kejelasan penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah hak yang wajib diterima oleh keluarga korban dan masyarakat luas sebagai bentuk keadilan yang diamanatkan oleh hukum.  
Copyright © Tampang.com
All rights reserved