Sumber foto: Google

Saip Siap Kredit Motor Bakal Diperketat oleh Korlantas Polri

Tanggal: 19 Jul 2024 16:09 wib.
Membeli motor baru dengan sistem kredit kini akan mengalami kesulitan yang lebih besar, karena regulasi baru yang bakal diterapkan dengan lebih ketat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi tingginya kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, terutama motor, yang telah merajalela akhir-akhir ini. 

Sebelumnya, proses kredit motor terbilang mudah bagi masyarakat umum. Uang muka rendah dan syarat yang tidak terlalu sulit membuat seluruh orang dapat dengan mudah membeli motor baru dengan sistem kredit. Namun, dengan maraknya kasus penipuan dan kejahatan terkait kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menegaskan pentingnya adanya regulasi baru yang dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan yang lebih ketat untuk pengajuan kredit kendaraan.

Yusri menyampaikan hal ini dalam sebuah kesempatan, "Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," ujar Yusri. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau asosiasi leasing kredit motor. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelaku-pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan untuk terus beraksi.

Menurut Brigjen Yusri, pelaku kejahatan sangat mudah dalam melakukan tindakan kejahatan mereka. Mereka dapat dengan mudah memperoleh kendaraan bermotor dengan membayar sejumlah uang yang relatif kecil, kemudian kendaraan tersebut hilang begitu saja. Pelaku kejahatan seringkali menggunakan identitas palsu atau tidak jelas. Sebagai contoh, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penggelapan kendaraan sepeda motor dengan jaringan internasional yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam kasus tersebut, ditemukan sekitar 20 ribu sepeda motor yang berhasil dikirim ke luar negeri.

sindikat penggelapan kendaraan bermotor seringkali memesan sepeda motor dari perusahaan pembiayaan dengan cara menggunakan kredit. Mereka kemudian menjual motor-motor tersebut ke luar negeri. Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Perantara akan mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah akan berkordinasi dengan eksportir untuk melakukan proses pengiriman barang ke luar negeri, seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Dalam hasil investigasi, terungkap bahwa sindikat penggelapan kendaraan tersebut hanya mengeluarkan modal sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri. Untuk dijual ke luar negeri, tentu saja harganya mengikuti standar yang berlaku di negara tujuan. Mayoritas harga motor bermotor adalah sekitar Rp 30 hingga Rp 50 juta per unit.

Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penggelapan motor. Total nilai kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp 876 miliar, yang terdiri dari kerugian korban pihak leasing sekitar Rp 826 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved