Sumber foto: Google

Said Iqbal Soroti Diskriminasi Usia dan Fisik dalam Perekrutan Karyawan

Tanggal: 1 Jun 2025 10:27 wib.
Jakarta, Tampang.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru. Menurut Iqbal, SE tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan minim pengaruh terhadap praktik perusahaan di lapangan. Penilaian ini didasarkan pada jajak pendapat yang dilakukan Koalisi Serikat Pekerja di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, yang melibatkan sekitar 10 juta anggota dan keluarganya.

"Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Iqbal menilai bahwa aturan mengenai pelarangan persyaratan diskriminatif seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa syarat tertentu yang berkaitan dengan usia dan fisik dalam perekrutan karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi warga negara. "Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak," jelasnya. Dengan kata lain, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti dampak negatif jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, yang berarti satu generasi usia produktif telah dikorbankan. "Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tambahnya. Menurutnya, adanya persyaratan batas usia justru kontraproduktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan yang sama-sama diskriminatif.

Meskipun demikian, Iqbal mengakui bahwa dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Ia mencontohkan industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin, atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya, serta laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda.

"Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja," tegas Iqbal. Ia juga secara khusus menyoroti perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan, yang menurutnya jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

Sebagai solusi, Iqbal menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan. "Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persetujuan dari Menaker,” pungkas Said.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved