Sah! Jokowi Larang Isi Rokok Kemasan Kurang 20 Batang/ Bungkus
Tanggal: 30 Jul 2024 22:42 wib.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) pada tanggal 26 Juli 2024. PP tersebut telah diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama dengan memuat 13 bab dan 1171 pasal, yang mencakup pengaturan hal-hal terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif. Salah satu pengaturan yang diatur dalam PP tersebut adalah soal isi rokok kemasan yang tidak boleh kurang dari 20 batang.
Pasal 429 PP Kesehatan menegaskan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Hal ini mencakup zat adiktif berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
PP Kesehatan juga mengatur tentang produksi, peredaran, penjualan, dan iklan atau promosi produk zat adiktif, produk tembakau, maupun rokok elektronik. PP tersebut melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan, serta tidak boleh dijual di lokasi yang berjarak radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.
Pada pasal 433 PP Kesehatan, diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.
Selain itu, PP Kesehatan juga melarang penjualan rokok elektronik dan produk tembakau dengan beberapa ketentuan, seperti larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, kepada perempuan hamil, secara eceran satuan per batang (kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik), dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan juga mencakup penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau.
Selain itu, PP Kesehatan juga menegaskan larangan menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok. Pasal 456 PP Kesehatan melarang penyiaran dan penampilan gambar atau foto, dan menayangkan atau menampilkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, penyiaran, dan teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok.
PP Kesehatan juga memberikan instruksi bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Dengan adanya PP Kesehatan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan zat adiktif, produk tembakau, dan rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat. Dengan mengatur ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait peredaran dan penggunaan produk-produk tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.