Saat Pemerintah dan DPR Menggelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Diduga Bahas Revisi UU TNI

Tanggal: 15 Mar 2025 17:27 wib.
Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan mengadakan rapat tertutup selama dua hari di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tanggal 14 hingga 15 Maret 2025. Kabar ini disampaikan oleh Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).

Rapat ini, yang berlangsung di hotel berstandar bintang lima, diduga membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah direncanakan sejak tahun 2024. "Dari awal, ketika surat presiden dengan nomor R12/PRES/2/2025 masuk ke meja DPR RI, kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang lebih cepat," jelas Dimas dalam sebuah konferensi pers.

Dimas menjelaskan lebih lanjut bahwa rapat pada hari pertama diadakan di Ballroom lantai dasar Hotel Fairmont mulai pukul 13.30 WIB. Sementara itu, pada hari kedua, rapat dilanjutkan di Ruang Rapat Ruby yang terletak di lantai tiga hotel tersebut, berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Anggota DPR dijadwalkan untuk check out dari hotel pada hari Minggu, 16 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Informasi yang diperoleh Dimas juga mengisyaratkan bahwa revisi UU TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Maret 2025, di kompleks parlemen.

Namun, cara pelaksanaan rapat ini menuai kritik. Dimas berpendapat bahwa proses pembentukan perundang-undangan tersebut terlihat buru-buru dan tidak memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi secara berarti. “Ini menunjukkan bagaimana mekanisme legislatif bisa jadi sangat serampangan,” tegasnya.

Kompas.com berusaha untuk memverifikasi informasi mengenai pertemuan ini dengan menghubungi pimpinan Komisi I DPR, di antaranya Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, serta anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin. Sayangnya, pesan kepada Dave tidak mendapatkan respon. Namun, TB Hasanuddin mengakui adanya rapat antara pemerintah dan DPR pada tanggal yang sama.

Dia juga menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Kedaulatan militer dalam aspek pemerintahan inilah yang menjadi pokok perdebatan publik. Banyak yang khawatir bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan praktik dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru.

DPR sendiri telah menyetujui usulan revisi UU TNI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada rapat paripurna sebelumnya. Dalam laporan terbaru, sejumlah poin revisi yang menjadi sorotan mencakup:

1. Perluasan Penempatan Prajurit TNI di Lembaga Sipil  
Salah satu pasal yang diajukan untuk diubah adalah Pasal 47 UU TNI, yang kini diusulkan untuk diperluas. Frasa baru yang ditambahkan menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat menjabat di berbagai kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

2. Perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan TNI 
Rencana untuk memperpanjang usia pensiun prajurit juga dikemukakan. Masa dinas saat ini adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama. Usulan baru malah menambah usia dinas menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama, yang dinilai perlu untuk menjawab standar usia produktif yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik.

3. Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis 
Rapat juga membahas kemungkinan bahwa prajurit TNI dapat terlibat dalam aktivitas bisnis. Hal ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Melihat dinamika ini, jelaslah bahwa revisi UU TNI bukan hanya sekadar urusan legislatif, tetapi menyangkut banyak aspek yang krusial bagi masyarakat dan tata negara Indonesia secara keseluruhan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved