RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR
Tanggal: 20 Nov 2024 07:41 wib.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memberikan penjelasan terkait keputusan ini.
Menurut Bob, DPR perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait materi yang ada dalam RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini masih akan dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
Bob menyatakan, "RUU Perampasan Aset masuk ke dalam pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah." Hal ini disampaikan oleh Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 19 November 2024.
Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah karena DPR tidak serius dalam menyusun aturan terkait perampasan aset koruptor. Dia mengklaim bahwa DPR hanya menunda proses untuk mengkaji draf RUU tersebut.
"Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali dalam membahas perampasan aset. Undang-undang perampasan aset merupakan hal yang sangat serius bagi kita," ujarnya.
Bob juga memahami bahwa mekanisme perampasan aset tidak hanya terkait dengan pidana korupsi, tetapi juga terkait dengan pidana umum. Bob menolak pandangan bahwa pihaknya tidak serius dalam menindak koruptor.
"Janganlah kita menganggap bahwa DPR tidak memiliki keseriusan dalam hal ini. Bahkan saat ini, DPR sudah memiliki kepedulian terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya," tandasnya.
DPR berkomitmen untuk serius mempertimbangkan RUU Perampasan Aset dengan seksama. Meskipun belum masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2025, hal ini tidak mengurangi kepentingan DPR dalam menyusun undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset koruptor. Proses perumusan undang-undang membutuhkan waktu yang tepat untuk memastikan bahwa semua aspek dan implikasi hukumnya dapat dipelajari dengan mendalam sebelum diimplementasikan.
Perampasan aset koruptor adalah salah satu langkah hukum yang efektif dalam memberantas korupsi. Tidak hanya sebagai hukuman terhadap pelaku korupsi, tapi juga sebagai bentuk pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak korupsi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dianggap sepele, dan kajian yang mendalam perlu dilakukan untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
DPR memahami bahwa perampasan aset bukan sekadar urusan hukuman terhadap koruptor, tetapi juga harus melibatkan pemulihan aset yang telah dirugikan. Proses perampasan aset koruptor tidak boleh menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi negara, sekaligus harus memastikan aset tersebut dapat dikembalikan ke dalam manfaat negara.
Selain itu, perampasan aset koruptor juga membutuhkan kejelasan hukum yang kuat dan implementasi yang efektif. Oleh karena itu, perumusan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati, detail, dan komprehensif untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik dan tidak meninggalkan celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum.
DPR juga perlu memastikan bahwa tujuan utama dari perampasan aset koruptor adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi. Sehingga, RUU Perampasan Aset tidak dapat dianggap sepele dan harus mendapatkan perhatian penuh dari pihak-pihak terkait.
Hasil perampasan aset tidak hanya akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Aset yang dirampas dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, sehingga perampasan aset koruptor bukan hanya berdampak pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi negara.
DPR perlu memperhatikan dengan seksama seluruh aspek yang terkait dengan RUU Perampasan Aset, termasuk dampak sosial dan ekonomi dari implementasi RUU tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian utama dalam proses perumusan undang-undang tersebut, untuk memastikan bahwa semua konsekuensi dari perampasan aset dapat diantisipasi dan dikelola dengan baik.
Selain itu, DPR juga harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga antikorupsi, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan ini akan memastikan bahwa perspektif yang luas dapat diperhitungkan dalam setiap ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut, sehingga RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi.
DPR perlu memberikan komitmen yang kuat dalam menyusun RUU Perampasan Aset, tidak hanya sebagai bentuk keadilan terhadap perampasan aset koruptor, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memberantas korupsi secara lebih komprehensif. Dalam proses penyusunan RUU tersebut, DPR harus memastikan bahwa kepentingan publik dan keadilan hukum menjadi prioritas utama, sehingga RUU Perampasan Aset dapat memberikan manfaat yang nyata dalam memerangi korupsi.
Kontribusi DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memperkuat sistem hukum dan memberantas korupsi secara komprehensif. Dengan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disusun dengan seksama dan memperhatikan berbagai aspek yang terkait, DPR dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun tatanan hukum yang lebih kuat dan adil bagi masyarakat.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting dalam memerangi korupsi dan memastikan bahwa aset negara yang dirugikan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara. Oleh karena itu, proses perumusan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan seksama, hati-hati, dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keefektifan dan keadilan dari undang-undang tersebut.