Sumber foto: Google

RUU Penyiaran Picu Gelombang Protes, Ancaman Baru bagi Kebebasan Pers?

Tanggal: 14 Mei 2025 18:39 wib.
Tampang.com | Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR menuai polemik luas. Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis, membungkam kritik terhadap pemerintah, serta memperkuat sensor terhadap media siaran.

Pasal Multitafsir, Ruang Kritik Terancam
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi dan sanksi terhadap siaran yang dinilai “melanggar norma.” Kalangan jurnalis menilai pasal ini multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap media.

“Jika pasal ini lolos, maka kritik berbasis fakta pun bisa dianggap pelanggaran. Ini jelas kemunduran bagi demokrasi,” tegas Rani Siregar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Kebebasan Pers Dikebiri atas Nama Moral
RUU ini juga memberikan wewenang lebih besar pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penindakan atas konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya. Namun, penilaian norma tersebut tidak dilandasi parameter yang jelas dan rentan disalahgunakan.

“Pengaturan moralitas dalam siaran adalah wilayah abu-abu. Tanpa batasan yang objektif, ini bisa jadi alat represi,” kata Rani.

Gelombang Penolakan dari Berbagai Kalangan
Tak hanya organisasi jurnalis, kalangan akademisi, LSM, hingga mahasiswa turun ke jalan menolak pengesahan RUU ini. Mereka menilai, alih-alih memperbaiki tata kelola penyiaran, RUU ini justru menggerus prinsip transparansi, kontrol publik, dan kemerdekaan pers.

DPR dan Pemerintah Didesak Meninjau Ulang
Sejumlah tokoh meminta DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut dan membuka ruang dialog lebih luas dengan masyarakat sipil. Mereka mengingatkan bahwa media adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dipasung oleh aturan-aturan represif.

“Pemerintah dan DPR harus sadar, kebebasan pers bukan hambatan, tapi fondasi demokrasi yang sehat,” tambah Rani.

Demokrasi Tak Akan Tumbuh dalam Ruang yang Dibungkam
RUU Penyiaran yang mengekang kritik ibarat menutup ventilasi dalam rumah demokrasi. Bila kritik dimatikan, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kontrol, dan rakyat tak lagi memiliki suara yang bisa disiarkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved