RUU KUHAP Baru Ditargetkan Rampung pada Akhir Tahun 2025
Tanggal: 27 Mar 2025 12:08 wib.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2025. Penyelesaian regulasi hukum ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada ketidakselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.
Mengacu pada pernyataan Yusril yang dilansir oleh Antara, dia menekankan bahwa penyusunan KUHAP harus segera diselesaikan untuk bisa sejalan dengan pelaksanaan KUHP yang baru. Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih baik, agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam jajaran hukum yang berlaku.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dipimpin oleh Supratman Andi Agtas, bertanggung jawab penuh atas proses penyusunan RUU ini. Yusril juga telah menyampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan revisi KUHAP telah diajukan, dan sampai saat ini proses penyusunannya berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Meskipun begitu, Yusril menyebutkan bahwa saat ini Menteri Hukum dan HAM tidak merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pihaknya, karena proses penyusunan masih bisa dikelola dengan baik. Namun, jika dalam perjalanan penyusunan muncul masalah penting yang memerlukan koordinasi, pertemuan koordinasi akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
Salah satu elemen penting dalam rancangan KUHAP yang baru adalah penguatan jaminan hak asasi manusia. Yusril menekankan bahwa KUHAP yang tengah dirancang ini akan menetapkan batas waktu yang jelas terhadap status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum. Draf KUHAP baru mengatur bahwa status tersangka tidak boleh berlangsung lebih dari dua tahun. Artinya, jika dalam periode tersebut penyidik tidak mampu mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum, maka orang tersebut harus dikeluarkan dari status tersangka.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan mengenai proses hukum bisa memberikan dampak psikologis yang sangat berat. Oleh karena itu, diharapkan revisi KUHAP ini akan menjamin keadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia juga mencatat bahwa regulasi yang ada saat ini tidak memiliki ketentuan yang tegas terkait batas waktu status tersangka. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dalam rancangan KUHAP baru, diharapkan praktik hukum akan menjadi lebih adil dan transparan.
Proses Legislasi KUHAP Baru
Dalam sidang paripurna ke-13 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disetujui sebagai RUU inisiatif oleh DPR RI. RUU ini juga telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Keberadaan RUU ini dinilai sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat KUHP baru dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya ditujukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru, tapi juga untuk mengadaptasi sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Dengan pengesahan KUHAP yang baru, berbagai aturan yang sebelumnya dianggap kuno atau kurang efektif dalam penerapannya dapat diperbaiki dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip-prinsip keadilan.
Yusril juga mencatat pengalamannya dalam menguji sejumlah pasal dalam KUHAP di Mahkamah Konstitusi, di mana beberapa pasal tersebut telah dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa KUHAP baru tidak hanya menjadi regulasi hukum, tetapi juga memenuhi standar keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.