Sumber foto: google

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Tanggal: 6 Jun 2024 09:18 wib.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). RUU KIA (Revisi UU Ketenagakerjaan) akhirnya disahkan dengan mengakomodasi hak cuti melahirkan bagi para ibu yang bekerja. Dengan disahkannya RUU KIA ini, ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan yang diperpanjang hingga 6 bulan. Hal ini merupakan langkah progresif yang memberikan perlindungan serta dukungan lebih kepada para ibu yang bekerja. 

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak cuti melahirkan untuk ibu yang bekerja masih terbatas hingga 3 bulan menjelang persalinan. Namun, dengan disahkannya RUU KIA, maka kini ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan yang lebih panjang, yakni hingga 6 bulan. 

Perlunya disahkannya RUU KIA ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan ibu dan bayi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi ibu untuk dapat memulihkan kondisi fisik dan mentalnya pasca melahirkan. Melalui perpanjangan masa cuti melahirkan ini, diharapkan ibu dapat merawat dan memberikan perhatian yang lebih kepada bayinya tanpa harus terlalu terbebani dengan kewajiban bekerja di awal kelahiran. 

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap agar kebijakan perlindungan bagi ibu yang bekerja semakin optimal. Dalam banyak kasus, banyak ibu yang terpaksa harus kembali bekerja dalam waktu yang relatif singkat setelah melahirkan. Hal ini tentu saja berdampak pada kesehatan mental dan fisik ibu, serta kualitas perawatan yang bisa diberikan kepada bayi. Melalui perpanjangan cuti melahirkan, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang lebih cukup untuk pulih dan beradaptasi dengan peran barunya sebagai ibu sekaligus pekerja.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa cuti melahirkan juga diharapkan mampu memotivasi lebih banyak perusahaan untuk memberikan dukungan serta fasilitas bagi para ibu yang bekerja. Dengan adanya RUU KIA yang memberikan jaminan cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan akan memicu kesadaran perusahaan untuk memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan ibu yang sedang dalam masa cuti melahirkan. 

Dengan disahkannya RUU KIA dan pemberian hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu yang bekerja, diharapkan dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam hal perlindungan dan pemberian dukungan kepada para ibu yang bekerja. Melalui perubahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih mendukung bagi kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga. 

Keberadaan RUU KIA ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya pemberdayaan perempuan di dunia kerja, yang sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya RUU KIA, kita dapat berharap akan terwujudnya perubahan positif dalam perlindungan dan dukungan bagi para ibu yang bekerja di Indonesia. Semoga perubahan ini dapat membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan ibu, keluarga, dan juga dunia kerja secara keseluruhan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved