RUU BUMN Disahkan, Setelah Itu BPI Danantara Resmi Dibentuk

Tanggal: 4 Feb 2025 23:20 wib.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025). RUU ini merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN, yang berisikan sejumlah pokok materi penting, termasuk mengenai BPI Danantara.

Menurut Erick, BPI Danantara akan memainkan peran dalam konsolidasi pengelolaan BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan dividen, untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, yang telah dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara dianggap sebagai langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam bab ini, modal BPI Danantara telah ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 sebesar Rp1.135 triliun. Erick Thohir menegaskan bahwa modal tersebut dapat ditambah melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.

Selain itu, aturan terkait dengan aset BPI Danantara juga diatur dalam RUU BUMN. Aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi ini juga melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

Struktur organisasi BPI Danantara juga menjadi perhatian utama dalam RUU BUMN. Organ BPI Danantara direncanakan memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas BPI Danantara akan terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Selain itu, Badan Pelaksana BPI Danantara akan memiliki dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, serta enam orang Direktur Eksekutif. Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Sementara posisi Wakil Kepala BPI Danantara diisi oleh Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

BPI Danantara memiliki enam tugas pokok, termasuk mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional, serta mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

Dari sisi lain, sinergi antara pemerintah, BUMN, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki peran penting dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045. RUU BUMN turut memperjelas struktur organisasi, tugas pokok, serta aturan terkait dengan aset dan modal BPI Danantara sebagai landasan bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Dengan adanya pembentukan BPI Danantara yang disahkan melalui RUU BUMN, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan BUMN, pengoptimalisian pengelolaan dividen, serta memperkuat ekonomi Indonesia menuju pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan, dan mewujudkan visi Indonesia maju menjadi Indonesia emas 2045.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved