Ruang Siber: Medan Pertahanan Baru bagi Kedaulatan Negara

Tanggal: 28 Mei 2025 11:08 wib.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang siber kini telah menjadi arena strategis dalam upaya pertahanan nasional. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, ia mendorong dituangkannya kolaborasi di berbagai sektor untuk menguatkan ketahanan nasional kita di tengah era digital saat ini. Ancaman terhadap kedaulatan bangsa, menurutnya, juga kini bersumber dari dunia maya.

"Ruang siber adalah inti dari pertahanan baru bangsa ini, dan menjaga kestabilannya berarti kita juga menjaga masa depan Indonesia," ungkap Meutya saat berbicara di hadapan peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional Angkatan XXV dan Pendidikan Penyiapan serta Pemantapan Pimpinan Nasional Angkatan LXVIII di Auditorium Gadjah Mada, Gedung Lemhannas RI, Jakarta, pada Selasa (27/5).

Menuturnya, ancaman yang muncul di dunia digital meliputi penyebaran hoaks yang dapat berwujud sebagai misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Misinformasi adalah informasi yang salah namun tidak dengan maksud yang jahat. Sementara itu, disinformasi mencakup informasi palsu yang disebarkan dengan sengaja, dan malinformasi mengacu pada informasi yang benar tetapi digunakan untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

"Hoaks bukan sekadar gangguan informasi; mereka bisa merusak ideologi, memperkeruh iklim politik, dan menghancurkan kohesi sosial dalam masyarakat," jelas Meutya lebih lanjut.

Ancaman serius lainnya yang muncul di ruang siber adalah serangan siber dan pencurian data. Contoh yang diangkat olehnya adalah kasus peretasan yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menyebabkan gangguan layanan terhadap sekitar 15 juta nasabah. Dalam insiden tersebut, kelompok peretas bernama LockBit 3.0 meminta tebusan yang fantastis, yaitu sebesar 20 juta dolar AS.

Meutya juga menegaskan bahwa infrastruktur penting negara, termasuk sektor militer dan lembaga pemerintahan, sangat rentan terhadap serangan di dunia maya. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital kini menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditunda.

Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mengambil langkah-langkah strategis dengan mempersiapkan regulasi yang bertujuan menjaga keselamatan ruang digital dan menindak tegas para pelaku serangan siber. Salah satunya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang diperuntukkan sebagai perlindungan bagi anak-anak saat mengakses layanan digital.

Pemerintah juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 mengenai Strategi Keamanan Siber Nasional.

Melihat segalanya ini, Meutya mengajak semua elemen pemerintah untuk terlibat aktif dalam menyebarkan edukasi mengenai digitalisasi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman di dunia maya. 

"Masayarakat harus memahami bahwa internet bisa memberikan manfaat besar, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah. Di sinilah pentingnya edukasi yang konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.

"Mari kita bersama-sama menjaga Indonesia dari ancaman, tidak hanya dari darat, laut, dan udara, tetapi juga dari ranah maya yang saat ini tak kalah penting," tutup Meutya Hafid dalam penyampaian tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved