RPP Perlindungan Data Tak Kunjung Selesai, Rakyat Terus Jadi Korban Kebocoran Digital!
Tanggal: 15 Mei 2025 19:53 wib.
Tampang.com | Pemerintah kembali menuai kritik karena lambannya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sejak UU PDP disahkan pada 2022, belum ada regulasi teknis yang menjadi pegangan operasional, padahal kebocoran data terus menghantui publik.
Kebocoran Data Terus Berulang
Dalam dua bulan terakhir saja, setidaknya tiga insiden besar dilaporkan, termasuk dugaan kebocoran data pelanggan sebuah operator seluler dan kebocoran data dari platform belanja daring. Celakanya, investigasi kerap tidak transparan dan tidak menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas.
“Tanpa regulasi teknis, UU PDP hanya jadi pajangan. Rakyat tetap dirugikan tanpa ada pemulihan atau jaminan keamanan,” tegas Alfian Maulana, pakar keamanan digital dari ICT Watch.
RPP Tak Kunjung Rampung, Siapa Diuntungkan?
Penyusunan RPP PDP yang seharusnya jadi prioritas justru berjalan lambat. Beberapa aktivis menduga adanya tarik ulur kepentingan antara pemerintah, pelaku industri digital, dan lembaga negara terkait, terutama soal kewenangan pengawasan dan sanksi.
“Semakin lama RPP ini digantung, semakin leluasa pula penyedia layanan digital memperlakukan data pengguna sesuka hati,” tambah Alfian.
Pengguna Tidak Punya Mekanisme Perlindungan
Tanpa petunjuk teknis, pengguna tidak punya mekanisme pengaduan yang jelas, sementara penyelenggara sistem elektronik tak punya kewajiban eksplisit untuk memberitahu publik saat data bocor.
Solusi: Transparansi dan Keterlibatan Publik
Para ahli mendesak agar penyusunan RPP segera diselesaikan dengan melibatkan masyarakat sipil, pakar hukum digital, dan organisasi perlindungan konsumen. Transparansi dalam proses ini penting untuk memastikan tidak ada celah bagi kepentingan bisnis semata.
“Kita bicara soal hak digital warga negara. Ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi fondasi masa depan demokrasi digital kita,” tegas Alfian.