Sumber foto: Google

Ribuan Obat Keras Ilegal Disita Satpol PP Jakarta Timur, Siap Dimusnahkan

Tanggal: 29 Mei 2025 22:44 wib.
Jakarta, Tampang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berhasil mengamankan lebih dari seribu butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

"Selama kami melaksanakan penertiban Obat Obat Tertentu (OTT) di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, diamankan sebanyak 1.112 butir obat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).


Berbagai Jenis Obat Keras yang Disita

Budhy menjelaskan, obat-obatan yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohipe, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Obat-obatan tersebut untuk sementara diamankan oleh Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan.

"Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Obat hasil penertiban kemarin diamankan di kelurahan dan menunggu pemilik dan nanti akan dimusnahkan," ujar Budhy.


Kolaborasi Petugas dan Masyarakat

Penertiban obat keras ilegal ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, lurah, perwakilan RT dan RW setempat, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Budhy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban serupa secara berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Timur demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved