Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara
Tanggal: 17 Jul 2024 09:53 wib.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi serentak di berbagai wilayah Indonesia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024. Aksi ini merupakan wujud dari penolakan terhadap beberapa isu penting yang diangkat oleh dua organisasi tersebut. Selain itu, mereka juga berharap agar hakim pada sidang 17 Juli di Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang mendukung kepentingan buruh.
Aksi ini rencananya akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di sejumlah kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar. Di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa buruh akan berkumpul di Jakarta dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Presiden KSPI, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa aksi akan mencapai ribuan orang, khususnya di Jakarta. Aksi tersebut dijadwalkan akan dimulai dari bundaran Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Terdapat tiga tuntutan utama yang diusung dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, mereka menyerukan untuk menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah. Ketiga, mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyerukan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa terdapat sembilan alasan mengenai tuntutan untuk judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasan tersebut antara lain berkaitan dengan konsep upah minimum yang dinilai kembali menjadi upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak kerja berulang-ulang, pesangon yang dianggap murah, kemudahan dalam proses PHK, pengaturan jam kerja yang fleksibel, ketidakpastian upah selama cuti, kenaikan tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat, dan penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh.
Menurut Said Iqbal, sidang 17 Juli akan menjadi titik penentuan bagi kaum buruh. KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim akan mengambil keputusan yang mendukung pencabutan klaster ketenagakerjaan.
Said Iqbal juga menyatakan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, akan ada ancaman mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak pada produksi di berbagai industri. Dengan demikian, jelas bahwa tuntutan mereka harus mendapat perhatian serius.