Sumber foto: google

RI Dapat Hibah Kapal Bekas dari Korsel, Perbaikan Rp 569 M

Tanggal: 9 Jun 2024 16:32 wib.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mendapatkan hibah dari Korea Selatan (Korsel) berupa 1 unit kapal bekas Patrol Combat Corvette (PCC) Bucheon 773 untuk TNI Angkatan Laut (AL). 'Hadiah' itu telah disetujui Komisi I DPR RI."Komisi I menyetujui penerimaan hibah berupa 1 unit kapal Patrol Combat Corvette (PCC) ex ROK (Republic of Korea) Bucheon 773 dari pemerintah Korea Selatan kepada TNI AL sesuai surat Menteri Pertahanan Nomor B/2471/M/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Persetujuan Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam rapat kerja, Kamis (6/6/2024).

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan kapal tersebut saat ini masih berada di dok Korsel dan akan dilakukan perbaikan struktur hingga mesin kapal sebelum dibawa berlayar ke Indonesia. Sumber pembiayaan perbaikan ditanggung Indonesia melalui anggaran rencana strategis (Renstra) Kemhan tahun 2025-2029. Dengan mendapatkan hibah kapal ini, Indonesia dapat meningkatkan kekuatan pertahanan lautnya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pembelian kapal-kapal perang baru.

Herindra menyebut, anggaran untuk perbaikan satu unit kapal itu sekitar senilai US$ 35 juta atau Rp 569,97 miliar (asumsi kurs Rp 16.285). Sebagai perbandingan, jika beli dalam keadaan baru untuk spesifikasi yang sama disebut senilai US$ 300 juta."Kemarin agak lama prosesnya sehingga anggaran US$ 105 juta sekarang sudah dialihkan untuk pemulihan kapal FREMM dari Italia. Nanti untuk perbaikan kapal ini akan dianggarkan melalui renstra berikutnya sebanyak US$ 35 juta dan sudah dalam blue book di Bappenas," ucapnya.

Terkait adanya kekhawatiran tentang pemeliharaan, Herindra menyebut, akan tetap dianggarkan dalam renstra berikutnya. Keputusan ini diambil tidak hanya melihat dari nilai ekonomis, melainkan juga hubungan baik Korsel dengan Indonesia."Karena memang hubungan Korea dengan Indonesia sudah begitu baik, kita sudah pernah ada perjanjian pembuatan kapal selam walaupun memang kondisinya tidak begitu memuaskan. Tetapi sekali lagi ini adalah semata-mata tidak dilihat dari segi ekonomis, tetapi karena Korea memiliki hubungan baik dengan kita, kita juga ada sedikit istilahnya imbal balik," imbuhnya.

Sebelum keputusan ini diambil, Kemhan dan TNI AL telah mengirim tim untuk mengecek bahwa kondisi kapal bekas PCC Bucheon 773 masih layak pakai. Harapannya hibah ini dapat menambah kekuatan pertahanan Indonesia dalam menjaga laut NKRI. Sebagai informasi, Kapal PCC Bucheon 773 merupakan buatan Korsel tahun 1988 dengan panjang 88,3 meter. Kapal tersebut diklaim memiliki jarak tempuh 7.400 km dan memiliki kecepatan 32 knot serta memiliki persenjataan meriam artileri 20 milimeter hingga 40 milimeter.

Selain itu, proses perbaikan dan peningkatan kapal ini juga akan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis dari tenaga kerja Indonesia di bidang pembuatan, perbaikan, dan pemeliharaan kapal perang. Sehingga, hal ini dapat mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri pertahanan nasional.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved