RI Bakal Wajibkan Sertifikat Keamanan Siber untuk Semua Perangkat Digital, Siap-Siap Aturan Baru!
Tanggal: 24 Mei 2025 08:41 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan semua perangkat digital yang beredar di pasar domestik untuk memiliki sertifikat keamanan siber. Langkah ini diambil demi melindungi data pengguna dan memperkuat ketahanan digital nasional dari ancaman siber yang semakin kompleks.
Sertifikasi Wajib untuk Semua Kategori Perangkat
Aturan ini akan berlaku untuk berbagai kategori perangkat, mulai dari ponsel, laptop, router, hingga perangkat rumah pintar (smart home). Setiap produk harus lolos uji keamanan siber dan mendapatkan sertifikat dari lembaga nasional yang ditunjuk.
Tanpa sertifikat tersebut, perangkat tidak boleh dijual secara legal di pasar Indonesia.
Antisipasi Ancaman Siber Global
Pihak pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya serangan siber global yang sering menjadikan negara berkembang sebagai target. Dengan sistem sertifikasi, setiap perangkat dipastikan memiliki sistem perlindungan yang layak sebelum bisa digunakan oleh masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan tren global di mana keamanan digital menjadi prioritas dalam perdagangan teknologi.
Industri Diminta Bersiap Dini
Produsen perangkat elektronik, baik lokal maupun internasional, diminta untuk mulai menyesuaikan produk mereka agar memenuhi standar yang akan ditetapkan. Pemerintah berjanji akan memberikan masa transisi yang cukup serta menyosialisasikan aturan ini secara bertahap.
Asosiasi teknologi dalam negeri menyambut positif regulasi ini dan menilai hal ini bisa mendorong kualitas produk lokal menjadi lebih kompetitif.
Pengaruh Langsung ke Konsumen?
Bagi masyarakat, kehadiran sertifikasi ini diyakini akan memberikan rasa aman dalam menggunakan perangkat digital, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi. Namun, ada juga kekhawatiran soal potensi kenaikan harga akibat proses sertifikasi.
Pemerintah mengimbau agar produsen dan distributor menjaga agar biaya tambahan tidak dibebankan secara berlebihan kepada konsumen.