Revisi UU TNI: Pemangkasan Kewenangan atau Penegasan?
Tanggal: 26 Mar 2025 13:46 wib.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan untuk memperluas kewenangan TNI, melainkan justru menekankan batasan yang ada. Dalam webinar yang diadakan pada Selasa, Kristomei memberikan klarifikasi tersebut menyusul isu terkait dengan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh anggota TNI. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 10 menjadi 14, dan hal ini turut memicu perbincangan mengenai meritokrasi di kalangan sipil.
Kristomei merujuk pada Pasal 47 UU TNI yang menjelaskan tentang kewenangan prajurit aktif untuk berpartisipasi dalam lembaga pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kehadiran tentara dalam institusi sipil bukanlah suatu bentuk perluasan wewenang, melainkan penegasan batasan yang sudah ada. "Dengan memperjelas hal ini, kita bisa menghindari kesalahpahaman di masa depan," ungkapnya.
Ia memberikan contoh konkret terkait masalah ini, mengingat kembali peristiwa di tahun 2020 ketika almarhum Doni Monardo menjabat sebagai Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kristomei menunjukkan bahwa saat itu tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jabatan tentara aktif dalam posisi tersebut, namun situasi itu tidak menimbulkan kontroversi. Saat ini, melalui revisi ini, ketentuan semacam itu dimasukkan ke dalam undang-undang untuk mengatur situasi serupa di masa yang akan datang.
Pada tanggal 20 Maret, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 mendukung pemungutan suara untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang disambut dengan suara setuju dari peserta rapat.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 47 UU TNI yang baru disetujui, prajurit TNI kini diperbolehkan untuk mengisi jabatan di berbagai lembaga penting, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Data yang dirilis dari Mabes TNI per Februari 2025 menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 2 prajurit di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, serta 19 di Kejagung.
Revisi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan struktur TNI dengan tuntutan dan dinamika yang ada di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para prajurit yang akan berlatar belakang di lembaga sipil. Melalui langkah ini, diharapkan integrasi antara dunia militer dan sipil dapat berjalan lebih harmonis dan efektif, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar meritokrasi yang selama ini diterapkan di lingkungan sipil.