Revisi UU Desa Menjadi Lebih Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Perangkat Desa
Tanggal: 23 Jun 2024 18:48 wib.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu kebijakan penting yang ditegaskan dalam undang-undang ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai respons cepat terhadap keberlakuan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara diseminasi tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (20/6).
"Saya sangat berharap dapat berbagi kesejahteraan bagi teman-teman di desa. Perangkat desa maupun masyarakat," ujar Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
"Perlindungan dan jaminan sosial adalah tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya," tambahnya.
Sejalan dengan hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, juga memberikan apresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Zainudin mengungkapkan bahwa terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang terkait dengan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Kami sangat mengapresiasi kejelasan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur secara detail dalam Undang-Undang Desa baru ini. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," ungkap Zainudin.
Dengan disahkannya revisi UU Desa, hal ini memberikan dampak positif bagi para perangkat desa dan tenaga kerja di sektor desa. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sebelumnya belum diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka di tingkat desa.
Selain itu, adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan akan memberikan rasa aman bagi para pekerja desa dan keluarga mereka di masa depan.
Pemerintah dalam hal ini diarahkan untuk memberikan perhatian lebih dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para perangkat desa. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan desa yang berkualitas, yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan layanan yang baik kepada para peserta dari sektor desa. Diperlukan sosialisasi yang efektif mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga para peserta di tingkat desa dapat memahami manfaat dan prosedur dalam pemanfaatan jaminan tersebut.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem desa yang sehat dan berkelanjutan. Dengan didukung oleh perlindungan ini, diharapkan para perangkat desa akan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan desa. Dalam jangka panjang, hal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini di tingkat desa, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para perangkat desa dan masyarakat. Harus tercipta sinergi yang kuat dalam langkah implementasi program ini sehingga dapat memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat di desa.
Melalui diseminasi dan sosialisasi yang efektif, diharapkan semua pihak dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Keterlibatan masyarakat dan perangkat desa dalam memahami dan mengimplementasikan program ini akan memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan ini dalam memastikan keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan di tingkat desa.
Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para perangkat desa merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, di mana tidak ada satu pun lapisan masyarakat yang terpinggirkan dalam program perlindungan sosial.
Dengan diberlakukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para perangkat desa, diharapkan akan memperkuat keberlangsungan pembangunan di tingkat desa. Kesejahteraan para perangkat desa yang meningkat akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan masyarakat di tingkat desa.
Pada akhirnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para perangkat desa merupakan langkah yang strategis dalam memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa berjalan secara berkelanjutan dan inklusif. Sebagai bagian dari upaya untuk memajukan desa, perlindungan ini diharapkan akan memberikan dukungan nyata bagi para perangkat desa dalam menjalankan tanggung jawab mereka serta mendorong terciptanya ekosistem desa yang sehat, produktif, danberdaya saing.