Sumber foto: kompas

Revisi UU Desa Disahkan, Mendagri: Demi Pemberdayaan Masyarakat

Tanggal: 30 Mar 2024 15:12 wib.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif langkah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa revisi UU tentang desa tersebut bertujuan untuk memberikan pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Melalui langkah ini, diharapkan desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, bukan hanya berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan.

DPR RI diapresiasi atas langkahnya dalam mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa, hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan keterbukan yang ditunjukkan, aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa dapat diakomodasi dengan baik, memberikan ruang untuk pengambilan prakarsa atau inisiatif yang sistematis melalui naskah akademik dan draf RUU yang jelas, memudahkan pemerintah untuk menyiapkan dan merespons berbagai permasalahan yang ada.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam UU Desa yang baru antara lain meliputi pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. UU juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Hal ini penting dilakukan agar regulasi yang baru disahkan dapat diterapkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Selain itu, Mendagri juga memberikan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Provinsi DKI Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia berasal dari DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa setelah perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya sehingga dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.

Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar.

Dengan disahkannya revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, diharapkan bahwa kedua regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat desa maupun di tingkat provinsi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menjawab aspirasi masyarakat desa dan mempersiapkan pengaturan yang optimal untuk menghadapi perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved