Sumber foto: google

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Tanggal: 5 Jun 2024 05:12 wib.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengeklaim telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian simpanan 124.960 peserta senilai Rp 567.457.735.810 (Rp 567,4 miliar). Sebanyak 124.960 peserta Tapera atau ahli warisnya itu sebelumnya tidak bisa mendapatkan haknya karena tercatat sebagai peserta aktif, padahal mereka telah pensiun atau meninggal.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024). Heru mengatakan, BP Tapera sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 berkomitmen mengembalikan semua saldo peserta. Menurut Heru, saldo itu dikembalikan ke peserta atau ahli waris melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Ia mengakui terdapat hambatan dalam proses tersebut.“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia.

Menanggapi temuan tersebut, BP Tapera memberikan respons yang kuat bahwa seluruh simpanan peserta telah dikembalikan. Mereka menegaskan bahwa temuan BPK terkait simpanan yang belum dikembalikan telah diselesaikan, dan seluruh peserta telah menerima kembali simpanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, respons BP Tapera ini tentu tidak serta merta menghilangkan ketidakpastian di kalangan peserta terkait keamanan dan kehandalan lembaga tersebut dalam menjaga simpanan mereka. Kepastian yang transparan serta pelayanan yang baik akan menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan peserta terhadap BP Tapera.

Sebagai salah satu badan penyelenggara tabungan perumahan rakyat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dana peserta, BP Tapera harus dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait kebijakan pengembalian simpanan peserta. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kepercayaan dan keadilan bagi seluruh peserta, serta untuk menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat.

Dalam menghadapi klaim BP Tapera yang menyatakan telah kembalikan simpanan senilai Rp 567,4 miliar ke peserta, keterbukaan dan keterampilan dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya akan menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini. Peserta, tentu saja, berhak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan terkait kebijakan pengembalian simpanan mereka.

Diharapkan BP Tapera dapat terus menjaga komitmen dan transparansi dalam mengelola simpanan peserta, serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk menjamin keamanan dan kepercayaan peserta. Tindak lanjut yang tepat dan solutif dari pihak terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai regulator BP Tapera, menjadi hal yang sangat diharapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.

Sejalan dengan hal tersebut, upaya untuk mengembalikan kepercayaan peserta BP Tapera melalui kebijakan yang transparan dan hasil audit yang kuat dari pihak terkait, menjadi hal yang sangat penting. Kedepannya, diharapkan BP Tapera dapat terus meningkatkan proses pengelolaan simpanan peserta, sehingga ketidakpastian terkait klaim pengembalian simpanan sebesar Rp 567,4 miliar dapat segera diselesaikan dengan baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved