Respons Novel Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatannya
Tanggal: 13 Sep 2024 06:29 wib.
Novel Baswedan memberikan tanggapan yang sangat bijaksana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun putusan ini menurutnya perlu dihormati, Novel juga menyampaikan beberapa catatan yang menurutnya penting atas putusan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Kamis (12/9/2024), Novel menyatakan bahwa secara pribadi, dia menghormati segala putusan yang disampaikan MK. Namun, ia juga menyoroti pertimbangan MK terkait gugatannya. MK memandang perubahan batas usia yang dilakukan beberapa kali berkaitan dengan KPK sebagai potensi atau motif tertentu untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk menjadi calon pimpinan KPK. Dalam hal ini, ungkapan Novel menggambarkan kepedulian dan kejelian MK terkait persoalan tersebut.
Terlepas dari pandangan tersebut, Novel mencatat bahwa meskipun segala dalil yang diajukan oleh pihaknya telah disetujui oleh hakim konstitusi, namun berbeda ketika putusan tersebut menolak gugatannya. Namun demikian, Novel mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arsul Sani yang sepakat terhadap gugatannya terkait batas usia dan pengalaman seseorang yang ingin menjadi Capim KPK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dan lainnya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, sebelumnya telah mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, dalam upaya mengembalikan UU KPK tentang batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun, sedangkan saat ini UU tersebut mensyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, harapan untuk gugatan tersebut dikabulkan tidak terwujud.
Sementara itu, dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi membutuhkan pemimpin yang berpengalaman, berintegritas, dan memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pertimbangan penting terkait dengan batas usia dan pengalaman seseorang dalam memimpin lembaga yang memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keputusan MK ini juga menimbulkan pertanyaan tentang upaya-upaya restrukturisasi dan penguatan KPK yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah, terutama terkait dengan seleksi calon pimpinan KPK dan perubahan regulasi terkait dengan lembaga tersebut. Adanya putusan ini juga memperkuat urgensi untuk mempertimbangkan kembali aturan terkait dengan syarat calon pimpinan KPK, demi memastikan bahwa lembaga ini dipimpin oleh individu yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.