Resmi, Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh Mulai 16 Juni 2025
Tanggal: 19 Jun 2025 22:55 wib.
Tarif listrik untuk pelanggan dari golongan subsidi dan rumah tangga tidak akan mengalami perubahan mulai tanggal 16 Juni 2025, setelah diumumkan secara resmi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa angka tarif yang berlaku saat ini tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan sebelumnya, pada tanggal 27 Maret 2025.
Pada pengumuman tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tarif listrik untuk golongan subsidi dan non-subsidi untuk triwulan kedua tahun 2025, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni, tetap sama dengan tarif pada triwulan pertama (Januari, Februari, dan Maret) tahun yang sama, serta triwulan keempat (Oktober, November, dan Desember) tahun 2024.
Golongan tarif listrik subsidi terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan listrik bersubsidi. Di sisi lain, golongan rumah tangga mencakup pelanggan dengan penggunaan daya listrik berkisar antara 900 VA hingga 6.600 VA.
"Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Oleh karena itu, tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2025 tetap pada angka yang sama seperti pada triwulan pertama tahun ini, kecuali ada arahan berbeda dari pemerintah," ungkap Bahlil, sebagaimana dilaporkan di laman resmi Kementerian ESDM pada tanggal 27 Maret 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut, tarif untuk pelanggan non-subsidi akan ditinjau setiap tiga bulan atau secara triwulanan. Penetapan tarif listrik sendiri didasarkan pada perubahan dalam sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa perusahaan listrik negara itu mendukung keputusan untuk mempertahankan tarif listrik sesuai dengan ketentuan. PLN berkomitmen untuk memberikan layanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan. "Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima pada 23 April 2025.
Sebagai tambahan informasi mengenai rincian tarif listrik untuk golongan subsidi dan rumah tangga per 16 Juni 2025, berikut adalah detail yang dirilis oleh Antara pada 4 Desember 2024:
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Tarif Listrik Kebutuhan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Dengan tetap mempertahankan tarif ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha kecil menengah di tengah tantangan ekonomi yang ada.