Sumber foto: Google

Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Terjebak Jadi Kurir Narkoba

Tanggal: 1 Jun 2025 10:02 wib.
Depok, Tampang.com – Seorang warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe, yang merupakan residivis kasus narkoba, mengaku dibohongi sehingga terpaksa menjadi kurir narkoba. MA mengatakan, ia awalnya dijanjikan pekerjaan oleh temannya ketika dahulu sama-sama ditahan di lapas. Namun, janji manis itu berubah menjadi misi pengiriman ganja.

“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan, Jumat (30/5/2025). MA mengaku tidak sempat menolak karena sudah terlanjur dalam perjalanan dan akhirnya memutuskan tetap mengirim paket narkoba siap edar itu. “Ya sudah terlanjur di jalan,” ungkap MA.

MA juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan rekan yang memberinya pekerjaan itu. Katanya, komunikasi hanya mengandalkan pesan singkat WhatsApp. Dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, Jumat.

Untuk menjadi kurir narkoba dan mengedarkannya ke beberapa titik, MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta. Namun, belum selesai menjalankan aksinya, MA telah diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor. "(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita," ujar Tamar.

MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (16/5/2025). Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.

Saat menggerebek rumah kontrakan MA, polisi menemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas. "Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering," jelas Tamar.

Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang. “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved