Rencana Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Tertolak, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?
Tanggal: 27 Jul 2024 07:38 wib.
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Namun, rencana ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama pengemudi kendaraan umum. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga. Namun, bagaimana sebenarnya asuransi TPL bekerja dan apa implikasinya bagi masyarakat serta industri asuransi?
Dinukil dari Koran Tempo terbitan Kamis, 25 Juli 2024, beberapa pengemudi kendaraan umum melontarkan penolakan terhadap rencana penerapan asuransi kendaraan bermotor ini. Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menyampaikan bahwa asuransi kendaraan bermotor akan menambah beban pengemudi ojek online, taksi online, serta kurir. Pengemudi angkutan online dihadapkan pada pendapatan yang tidak menentu, sementara pembayaran premi asuransi tidak memberikan kompromi yang cukup fleksibel bagi mereka. Penghasilan para pengemudi ini rendah karena kedudukan mereka dalam hubungan kemitraan yang kurang menguntungkan.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. TPL memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Namun, penolakan ini menimbulkan pertanyaan tentang implikasi rencana wajib asuransi kendaraan ini terhadap berbagai pihak terkait.
Asuransi TPL merupakan produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut.
Meskipun masih dalam tahap wacana, rencana pengenalan asuransi TPL sebagai kewajiban telah disambut baik oleh industri asuransi mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 160 juta. Namun demikian, beberapa pihak juga memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan ini. Mulai dari pihak yang berkepentingan hingga warga biasa, rencana ini memunculkan pertanyaan tentang dampaknya secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Asuransi kendaraan bermotor menawarkan manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan, termasuk rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.
Asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis pertanggungan, yakni comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO). Asuransi all risk cenderung memiliki biaya premi yang lebih tinggi, namun menanggung segala jenis kerusakan dan kehilangan. Sementara itu, TLO memberikan jaminan penggantian jika nilai kerusakan mencapai hingga 75% dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.
Dari sini, muncul pertanyaan besar mengenai apakah wajibnya asuransi TPL akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat atau justru menimbulkan beban yang berat bagi pemilik kendaraan, terutama bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir serta bagaimana implikasinya terhadap industri asuransi di Indonesia. Perdebatan ini semakin memunculkan kebutuhan untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak rencana wajib asuransi kendaraan bermotor ini secara menyeluruh. Kajian ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keuangan masyarakat hingga stabilitas industri asuransi di Indonesia.