Sumber foto: Google

Rekrutmen Tim Penanganan Judi Online Kominfo Diduga 'Tertutup', Nama Budi Arie Kembali Mencuat

Tanggal: 29 Mei 2025 23:08 wib.
Jakarta, Tampang.com – Proses rekrutmen tim penanganan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terungkap dilakukan secara tertutup. Hal ini diungkapkan oleh mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Teguh Arifiyadi, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol dengan terdakwa Adhi Kismanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Teguh, pembentukan tim ini merupakan instruksi langsung dari Budi Arie Setiadi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. “Seleksi dilakukan secara tertutup. Jadi setelah menteri (Budi Arie) menjabat, ada instruksi menteri saat itu berkaitan dengan penugasan judi online," ujar Teguh dalam persidangan.


Instruksi Khusus dan Kekurangan SDM

Teguh menjelaskan bahwa begitu menjabat, Budi Arie langsung menginstruksikan pembentukan tim khusus yang berfokus pada penanganan aspek teknis pemblokiran situs-situs judi online. Atas instruksi tersebut, pihak Teguh langsung mengurus proses rekrutmen untuk tim penanganan judol. "Ketika instruksi ini dijalankan, otomatis seluruh kerja tim kita fokus pada judi online, yang mengakibatkan kurangnya SDM," kata dia.

Salah satu individu yang mengikuti proses rekrutmen tersebut adalah terdakwa Adhi Kismanto. Keikutsertaannya disebut-sebut atas rekomendasi langsung dari Budi Arie. Namun, ironisnya, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi karena riwayat pendidikannya hanya sampai SMK, sementara kriteria yang disyaratkan adalah lulusan S1.


Perdebatan Kualifikasi dan Screenshot Percakapan

Teguh mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan ketidaksesuaian kualifikasi Adhi Kismanto kepada Direktur Jenderal. "Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria. Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa 'Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri'. Kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," jelas Teguh.

Selanjutnya, staf khusus menteri kembali menghubungi Teguh, mendesak agar dua peserta seleksi lain yang juga berlatar belakang SMK, termasuk Adhi Kismanto, diterima. Teguh mengaku sempat memastikan kembali apakah permintaan tersebut benar berasal dari menteri atau sudah dikonfirmasi kepada menteri. “Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa 'Ini sudah dari Pak Menteri',” jelasnya.

Setelah menerima jawaban tersebut, Teguh langsung menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan itu dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen. Meskipun demikian, tim keuangan dan rekrutmen pada akhirnya tetap menyimpulkan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus secara resmi. "Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap Teguh.


Peran Para Terdakwa

Dalam kasus ini, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan peran masing-masing:


Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi.
Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan situs judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian, yaitu saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.


Kesaksian Teguh Arifiyadi ini menambah dimensi baru dalam kasus perlindungan situs judi online, menyoroti dugaan intervensi dalam proses rekrutmen dan implikasinya terhadap integritas upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved