Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Kemenkeu: Transformasi Target Penghematan Jadi Rp 306,6 Triliun?
Tanggal: 12 Feb 2025 06:40 wib.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran yang ada. Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Hekal menyatakan bahwa Kementerian Keuangan diberikan waktu singkat, sekitar 3 hingga 4 hari, untuk menyusun ulang target penghematan serta proporsi yang berlaku untuk masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, pemangkasan anggaran ini ditargetkan dapat menghemat kas negara hingga Rp 306,6 triliun. Namun, Hekal mengingatkan bahwa angka tersebut kemungkinan akan berubah, “Ada kemungkinan ini bakal berubah. Mari kita lihat, semoga hasilnya yang terbaik,” ujarnya saat ditemui oleh Tempo di gedung DPR pada Senin, 10 Februari 2025.
Selain perubahan target penghematan, penekanan pada rekonstruksi ini juga berdampak pada pembahasan efisiensi anggaran antara Kementerian Keuangan dan DPR yang awalnya direncanakan untuk dilakukan pekan ini. Rapat tersebut ditunda hingga Kementerian Keuangan selesai menyusun daftar penghematan yang baru. Hekal menegaskan, pertemuan antara komisi dan kementerian/lembaga (K/L) akan dilakukan setelah Kemenkeu menyelesaikan tahapan penyusunan anggaran yang terperinci.
Hekal menjelaskan bahwa setiap perubahan dalam efisiensi anggaran dari kementerian dan lembaga akan dilaporkan kepada DPR. “Semua angka akan diperbaharui dan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya, menandaskan posisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam kasus ini.
Menurut Hekal, proporsi pemangkasan anggaran yang ditetapkan untuk masing-masing Kementerian dan Lembaga tentu akan mengalami perubahan dari target yang telah ditentukan sebelumnya, meskipun ia belum dapat memastikan secara detail apa-apa saja perubahan yang akan dilakukan. Ia menyatakan, “Kami harus menunggu proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan agar informasi lebih akurat mengenai perubahan anggaran ini,” ujarnya.
Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran, Hekal juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian direkomendasikan oleh kepala negara ini merespons kondisi dinamis yang muncul setelah instruksi penghematan diumumkan. “Banyak kekhawatiran terkait pelaksanaan program dan rencana kegiatan kementerian yang terancam tidak terlaksana, sehingga presiden memutuskan untuk meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi efisiensi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 pada tanggal 24 Oktober lalu, yang kemudian diikuti dengan disebarkannya tabel yang merinci target penghematan untuk masing-masing kementerian dan lembaga. Sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih telah menyatakan dampak dari penghematan anggaran di kementerian mereka. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, melaporkan bahwa kementeriannya mengalami penghematan hingga 73 persen, dengan pengurangan anggaran dari Rp 110 triliun menjadi Rp 81 triliun. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kementeriannya juga terpengaruh dengan pemangkasan anggaran hingga 52,5 persen.
Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berusaha menyesuaikan anggaran dalam konteks yang lebih efisien, dan menuntut setiap kementerian untuk beradaptasi dengan kebijakan baru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan negara.