Rekayasa Penemuan Bayi di Kebumen Terbongkar, Orangtua Kandung Jadi Tersangka Penelantaran
Tanggal: 18 Apr 2025 18:15 wib.
Tampang.com | Publik sempat digemparkan oleh kabar penemuan seorang bayi laki-laki di Desa Nampudadi, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, pada Minggu (13/4/2025). Seorang pria berinisial S mengaku menemukan bayi tersebut saat sedang merumput. Namun, hasil penyelidikan polisi justru membuka fakta mengejutkan.
Polisi Bongkar Rekayasa, Ayah Kandung Jadi Pelapor
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan mendalam, pria yang pertama kali mengabarkan penemuan bayi ternyata adalah ayah biologis sang bayi. Ia bersama pasangannya sengaja membuat skenario seolah-olah bayi itu ditemukan agar bisa menghindari tanggung jawab sebagai orangtua.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengungkap bahwa pelaku yang pertama kali melapor adalah orangtua kandung bayi tersebut,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas tindakan tersebut, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Saat ini, sang ayah sudah ditahan di Polres Kebumen, sedangkan ibu bayi masih menjalani perawatan medis karena kondisi fisiknya menurun pasca pengungkapan kasus ini.
"Ibu bayi masih dalam perawatan medis karena kondisinya drop," tambah Kapolres.
Ancaman Hukum dan Langkah Lanjut
Kepolisian akan terus mendalami motif dan latar belakang tindakan kedua orangtua tersebut. Mereka bisa dijerat dengan pasal penelantaran anak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang tak ringan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi soal tanggung jawab orangtua serta pentingnya perlindungan terhadap anak sejak lahir. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa demi menjamin hak-hak anak yang semestinya dijaga oleh negara dan keluarga.