Sumber foto: website

Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Cianjur Diwarnai Aksi Demo

Tanggal: 8 Des 2024 18:36 wib.
KPU Kabupaten Cianjur telah memulai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur, pada Rabu (4/12/2024). Namun, di luar lokasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi untuk mempersoalkan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara. Peserta aksi bahkan melakban mulut mereka sebagai simbol hilangnya suara.

Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) mengungkapkan bahwa terdapat temuan indikasi ketidaktaatan asas pada pemilihan umum yang mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kecamatan-kecamatan yang memiliki temuan tersebut. 

Presidium FDRC, Sony Farhan, menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku. Dugaan pelanggaran asas tersebut antara lain adalah tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5 persen di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan lainnya adalah adanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai saat dihitung pada form D.KWK pada pleno setiap kecamatan.

Adapun temuan lainnya meliputi tidak dibuatnya Surat Keputusan KPU yang merinci jumlah surat suara sesuai DPT dan surat suara cadangan 2,5 persen yang dirinci pada setiap TPS. Selain itu, juga terdapat banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Lebih jauh, ratusan ribu orang tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6). 

Sony menegaskan bahwa semua temuan tersebut akan disampaikan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proses demokrasi.

Aksi demonstrasi ini menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap proses pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan adanya demo, diharapkan institusi terkait akan lebih memperhatikan dan mengambil tindakan terhadap temuan yang disampaikan oleh FDRC.

Dari sisi hukum, KPU serta pihak-pihak terkait diharapkan dapat membuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih transparan mengenai temuan-temuan tersebut. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai proses pemilihan umum. Keterbukaan dan keterlibatan publik dalam proses demokrasi sangatlah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terjaga serta menjaga integritas sistem demokrasi itu sendiri.

Di sisi lain, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga diharapkan dapat melakukan tindakan cepat dan tegas terkait temuan-temuan tersebut. Penanganan yang transparan dan cepat dari Bawaslu akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap permasalahan terkait pemilihan umum tidak akan diabaikan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi. Demokrasi yang sehat memerlukan keterlibatan aktif dan pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Keterlibatan masyarakat yang tinggi akan mendorong lembaga-lembaga penyelenggara pemilu untuk bertindak sesuai aturan dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta kebenaran.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan suara setiap pemilih juga menjadi hal yang krusial. Keberadaan mekanisme yang kuat dalam menjaga integritas suara setiap pemilih akan menjadi benteng pertahanan terhadap potensi pelanggaran dalam proses pemilihan umum.

Melalui kejadian ini, dapat diambil sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang. Adanya temuan-temuan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat integritas sistem pemilu di masa yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved