Sumber foto: iStock

Regulasi Baru Kurir 2025: Diskon Ongkir Dibatasi, Layanan Wajib Menjangkau 50% Provinsi!

Tanggal: 25 Mei 2025 01:08 wib.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur layanan pos komersial di Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan penting bagi para penyedia jasa pengiriman atau kurir. Aturan tersebut meliputi tarif layanan, jangkauan operasi, standar pelayanan, hingga batas pemberian diskon ongkos kirim.

Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah mengenai pembatasan pemberian potongan harga atau diskon pengiriman. Dalam Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa potongan harga boleh diberikan sepanjang tahun asalkan nilai tarif setelah diskon tetap lebih tinggi atau sama dengan biaya pokok layanan. Namun, jika tarif setelah diskon berada di bawah biaya pokok layanan, maka durasinya dibatasi maksimal hanya tiga hari dalam sebulan. Hal ini ditegaskan kembali dalam ayat (4) yang menyebut bahwa potongan dengan skema di bawah biaya pokok hanya boleh berlangsung tiga hari dalam satu bulan.

Dalam keterangan resmi pada 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini tidak menyasar program subsidi gratis ongkos kirim (free shipping) yang biasa diberikan oleh platform e-commerce. Menurut Edwin, peraturan ini fokus mengatur diskon yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka sendiri, bukan bagian dari strategi promosi e-commerce.

"Gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce adalah bagian dari strategi dagang mereka, dan tidak termasuk dalam regulasi ini," ujar Edwin, dikutip pada Senin (19/5/2025). Edwin menambahkan bahwa jika diskon oleh kurir terus berlangsung melebihi batas wajar, dampaknya bisa serius: kurir menerima bayaran rendah, perusahaan menderita kerugian, dan mutu layanan menurun. Oleh karena itu, pembatasan ini dibuat agar ekosistem bisnis pengiriman lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Selain pembatasan potongan harga, Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 juga mencakup lima aspek penting lainnya:

1. Evaluasi Potongan Harga oleh Pemerintah

Pemerintah berhak melakukan evaluasi terhadap potongan harga yang diberikan oleh kurir. Dalam ayat (6) Pasal 45 disebutkan bahwa penyedia layanan wajib memberikan data yang dibutuhkan untuk evaluasi ini. Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan lembaga negara yang bertugas mengawasi persaingan usaha agar tidak terjadi monopoli atau praktik bisnis tak sehat.

2. Pemerataan Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam penyediaan layanan pos. Dalam konferensi pers pada 16 Mei 2025, Meutya menyebut bahwa penyelenggara pos wajib memperluas jangkauan layanan mereka hingga mencakup minimal 50% dari total provinsi di Indonesia. Target ini harus tercapai dalam waktu 1,5 tahun sejak regulasi diberlakukan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 yang mewajibkan kurir untuk memiliki cakupan wilayah operasi di setidaknya separuh dari provinsi di Tanah Air. Aktivitas layanan harus mencakup proses penerimaan dan pengantaran kiriman.

3. Formula Penghitungan Tarif yang Transparan

Dalam Pasal 41, pemerintah menetapkan dasar perhitungan tarif layanan berbasis biaya operasional ditambah margin keuntungan. Biaya yang dimaksud meliputi gaji pegawai, transportasi, penggunaan aplikasi, teknologi, serta kerja sama dengan penyedia sarana dan pelaku usaha perorangan.

Meski pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif, Komdigi berwenang memberlakukan batas bawah dan atas tarif jika menerima aduan dari masyarakat atau pelaku usaha, demi menjaga keadilan harga.

4. Standar Pelayanan Wajib Dipenuhi

Pasal 47 mengatur standar pelayanan yang wajib diikuti oleh penyedia layanan pos. Standar ini meliputi: kepastian waktu dan biaya layanan, kejelasan prosedur, kompetensi sumber daya manusia, keamanan serta keselamatan kiriman, hingga jaminan pengembalian atau ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang akibat kelalaian kurir.

Jika kiriman tidak diasuransikan, perusahaan harus memberikan kompensasi maksimal 10 kali biaya pengiriman untuk setiap kerusakan atau kehilangan yang terjadi karena kesalahan mereka.

5. Jaminan Waktu Tempuh Pengiriman

Dalam Pasal 48, pemerintah menetapkan standar waktu pengiriman. Untuk kiriman yang diserahkan melalui gerai, waktu dihitung sejak pengguna menyerahkan barang. Sementara untuk layanan penjemputan, waktu dihitung sejak penyelenggara menerima permintaan penjemputan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelanggan, sekaligus meningkatkan profesionalisme layanan kurir di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved