Sumber foto: website

Ratusan Demonstran Ditangkap saat Demo RUU Pilkada, YLBH: Tindakan Polisi Brutal!

Tanggal: 23 Agu 2024 16:48 wib.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima 51 pengaduan terkait pencarian anggota keluarga pada aksi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8). Pengaduan tersebut berasal dari keluarga hingga rekan massa aksi.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana yang merupakan bagian dari TAUD mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 51 pengaduan terkait penangkapan dan pemeriksaan demonstran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Arif menjelaskan bahwa mereka fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari total 51 pengaduan yang diterima, mereka berhasil mendampingi 39 orang yang dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari pendampingan tersebut, Arif menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Salah satunya adalah adanya brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, termasuk penghalang-halangan akses massa aksi untuk menuju lokasi aksi di DPR. Selain itu, Arif juga mencatat adanya pengggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan kekuatan senjata tumpul atau penembakan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur.

Di sisi lain, TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa ratusan massa demonstran diamankan di Polres Jakarta Barat (Jakbar). Menurut informasi yang diperoleh dari jaringan dan diverifikasi oleh KPAI, terdapat sejumlah 105 orang yang diproses di Kepolisian Resor Jakbar, di mana 27 orang dewasa dan 78 anak masih terdapat di Polsek Tanjung Duren.

Kasus penangkapan demonstran ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mematuhi standar hukum dalam menangani aksi demonstrasi. Diperlukan transparansi dan penegakan hukum yang adil agar hak-hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, tidak dilanggar. Selain itu, upaya perlindungan terhadap hak anak juga perlu dilakukan secara sungguh-sungguh demi kesejahteraan serta keamanan mereka selama dalam proses hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semua pihak, termasuk aparat kepolisian, diwajibkan untuk melindungi hak asasi manusia dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diharapkan untuk mengawasi proses hukum terkait kasus penangkapan demonstran ini. Upaya-upaya kolaborasi antara lembaga advokasi, jaringan aktivis, dan lembaga negara seperti KPAI dan Komnas HAM akan menjadi penting dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved