Rapat di DPR, Ojol Desak Potongan Biaya Aplikasi Diturunkan 10 Persen
Tanggal: 22 Mei 2025 10:04 wib.
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) mendesak DPR RI untuk menekan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menentukan tarif biaya jasa aplikasi. Mereka mengusulkan agar potongan biaya ini ditetapkan menjadi 10 persen, dibandingkan dengan 20 persen yang berlaku saat ini. Permohonan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Perwakilan Asosiasi Ojol, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang menetapkan biaya jasa aplikasi sebesar 20 persen dari tarif perjalanan. Igun menekankan bahwa pengemudi hanya ingin mendapatkan porsi yang lebih adil, yaitu bagian 90 persen untuk mereka dan 10 persen untuk aplikator. "Kami hanya meminta, bagian mereka hanya 10 persen saja, bagian kami 90 persen. Itu saja, Pak," ungkapnya tegas dalam rapat.
Tuntutan ini muncul akibat adanya kebijakan aplikator itu sendiri. Igun mengeluhkan bahwa banyak aplikator yang melanggar ketentuan Kemenhub dengan memotong biaya jasa lebih dari 20 persen, bahkan terkadang mencapai 50 persen dari tarif perjalanan. "Sepanjang 365 hari dalam setahun dikali tiga tahun, sudah berapa triliun uang yang mereka ambil dari rekan-rekan kami. Kami ingin menagih itu sekarang," lanjutnya.
Igun juga menekankan bahwa DPR menjadi harapan terakhir bagi para sopir ojol setelah pertemuan yang tidak membuahkan hasil dengan Kemenhub. Para pengemudi berharap pengurangan potongan biaya aplikasi bisa segera terealisasi. Ia berharap ada keputusan cepat dari Menteri Perhubungan mengenai pengurangan tersebut, mengingat langkah demonstrasi yang diikuti pengemudi dari berbagai daerah di Indonesia, dengan beberapa di antaranya rela menempuh jarak jauh untuk menyampaikan aspirasi mereka di Jakarta.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, aksi unjuk rasa dilakukan para pengemudi ojol di berbagai lokasi, termasuk di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka merasa "keringatnya diperas" secara tidak manusiawi. Tindakan ini bertujuan untuk memprotes besarnya potongan dari aplikator dan juga skema tarif yang dianggap merugikan mereka. Dalam aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama, antara lain kenaikan tarif antara penumpang, kehadiran regulasi untuk layanan makanan dan barang menggunakan roda dua, ketentuan tarif bersih untuk kendaraan roda empat, serta pengesahan undang-undang transportasi online di Indonesia.
Keberanian para pengemudi ojol untuk bersuara dalam forum resmi DPR menunjukkan semangat mereka untuk berjuang demi keadilan dalam industri layanan transportasi online di Indonesia. Keputusan dari pihak terkait sangat dinanti untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan para pengemudi ini.