Sumber foto: iStock

Rahasia Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan! Begini Syarat dan Prosedurnya

Tanggal: 17 Feb 2025 10:42 wib.
Karang gigi merupakan lapisan keras yang terbentuk akibat penumpukan plak dan hanya bisa dibersihkan dengan bantuan dokter gigi menggunakan peralatan khusus. Jika dibiarkan, karang gigi bisa menyebabkan masalah serius seperti kerusakan gigi dan peradangan gusi. Untuk mengatasinya, diperlukan prosedur medis yang dikenal sebagai scaling gigi.

Sayangnya, biaya scaling gigi di klinik swasta cukup mahal, bisa mencapai Rp500 ribu atau lebih. Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan layanan ini secara gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi agar biaya scaling ditanggung oleh BPJS.

Syarat Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Tidak semua prosedur scaling gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dan bukan semata-mata untuk tujuan estetika.

Menurut pernyataan resmi BPJS Kesehatan melalui akun Twitter (@BPJSKesehatanRI):


"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali."


Selain itu, pemeriksaan hanya bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Prosedur ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri, tetapi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan adanya indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga menegaskan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bahwa perawatan untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. Jadi, jika tujuan Anda hanya ingin memiliki gigi lebih bersih dan estetis, maka biaya scaling harus ditanggung secara mandiri.

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:



Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta BPJS Kesehatan perlu datang ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama. Pastikan kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif untuk keperluan administrasi.


Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien memenuhi kriteria medis yang mengharuskan scaling gigi. Jika ada indikasi medis, prosedur scaling bisa langsung dilakukan di faskes tersebut tanpa biaya tambahan.


Rujukan ke Faskes Lanjutan Jika Diperlukan
Jika dokter menemukan kondisi medis yang lebih serius, peserta BPJS Kesehatan mungkin perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit dengan dokter gigi spesialis. Dalam hal ini, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama sebelum melanjutkan perawatan.



Mengapa Scaling Gigi Itu Penting?

Scaling gigi bukan hanya sekadar menjaga kebersihan mulut, tetapi juga dapat mencegah berbagai penyakit gigi dan gusi. Beberapa manfaat dari scaling gigi meliputi:



Menghilangkan plak dan karang gigi yang bisa menyebabkan gigi berlubang


Mencegah radang gusi (gingivitis) dan penyakit periodontal lainnya


Mengurangi risiko bau mulut akibat bakteri


Meningkatkan kesehatan gigi dan gusi secara keseluruhan



Kesimpulan

Meskipun biaya scaling gigi di klinik swasta bisa cukup mahal, Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan ini secara gratis, asalkan ada indikasi medis. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan di faskes pertama hingga mendapatkan rujukan jika diperlukan.

Dengan menjaga kesehatan gigi dan rutin melakukan pemeriksaan, Anda tidak hanya menghemat biaya perawatan tetapi juga mencegah masalah gigi yang lebih serius di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved