Sumber foto: google

Putusan Bawaslu Jatim, Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD

Tanggal: 20 Mei 2024 21:54 wib.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah memutuskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam, menyatakan bahwa Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

Menurut Ruzmi, Kondang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 182 huruf K, yang menetapkan bahwa Caleg DPD harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan. Pelanggaran ini terungkap setelah temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) melakukan pemantauan pemilu dan melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Di persidangan itu, terungkap bahwa Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota D PD saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim. Selain itu, Kondang juga terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin dan bahkan masih menerima gaji pada bulan Mei 2024.

Hasil persidangan menegaskan bahwa tindakan Kondang telah bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dimana siapapun yang menerima upah dari APBN atau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.

Bawaslu Jatim menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti. Dalam pengumuman terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak untuk pemilihan DPD. Dengan demikian, penolakan terhadap Kondang sebagai calon DPD RI bisa berpotensi menjadi berita yang mempengaruhi pemilih maupun pihak-pihak terkait di Jawa Timur.

Dalam konteks politik, penolakan Kondang sebagai calon anggota DPD RI menciptakan perhatian yang signifikan di kalangan pemilih dan stakeholder politik. Penolakan ini juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas politisi dan proses pemilihan umum, serta memicu diskusi tentang etika dan peraturan pemilihan di dunia politik.

Bawaslu Jawa Timur telah membuktikan bahwa tindakan Kondang melanggar aturan dalam pendaftaran sebagai Caleg DPD. Putusan ini juga memberikan sinyal kepada seluruh kandidat dan partai politik bahwa aturan harus diikuti dan pelanggaran akan diberikan sanksi yang sesuai. Dengan demikian, penegakan aturan pemilihan umum di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan dapat diterima oleh seluruh warga negara. Keberhasilan tahapan pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa perwakilan rakyat memiliki integritas yang tinggi dan bersih dari tuduhan pelanggaran aturan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved