Sumber foto: website

Pungli Rutan KPK: Terdakwa Ternyata Sempat Menolak, tapi Goyah saat Ada Tahanan Tahu Lokasi Rumahnya

Tanggal: 19 Nov 2024 09:25 wib.
Terungkap dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ramadan Ubaidillah menampakkan penolakannya terhadap penerimaan uang dari tahanan sebelum akhirnya goyah. Ramadan mengakui bahwa salah satu alasan pendiriannya goyah adalah karena adanya tahanan yang mengetahui tentang jumlah anak dan lokasi rumahnya. Pengakuan tersebut disampaikan ketika ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut bersama dengan 14 terdakwa lainnya pada Senin (18/11/2024).

Pada awalnya, Jaksa mengonfirmasi Ubaidillah mengenai perannya sebagai lurah atau pengumpul uang dari para tahanan KPK di rutan Cabang C1. "Belum disampaikan juga kenapa saudara mau menjadi lurah pada saat itu, awal-awal saudara masuk kan saudara sempat tidak mau terima terkait dengan uang-uang ini?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ubaidillah menjelaskan bahwa sebelumnya ia merupakan seorang satpam KPK yang kemudian diangkat sebagai ASN Lembaga Antirasuah. Karena itu, ia mengaku hanya bisa tunduk atas perintah pimpinannya. "Lalu ketika saya masuk di rutan sendiri pun pertama kita serba salah Pak, kita ini paling bawah, kita menjaga tahanan dan notabene itu tahanannya bukan orang biasa," kata Ubaidillah.

Ia juga mengakui adanya intervensi dari tahanan yang membuatnya menolak menerima uang pungli tersebut. Intervensi tersebut terkait dengan informasi pribadi tentang keluarganya. "Saya dari awal ga mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji 3x lipat, juga tiba-tiba di kemudian di kemudian hari tiba-tiba seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua saya tinggal di mana," ungkap Ubaidillah.

Tentu saja, pengetahuan tahanan tentang informasi pribadi tersebut membuatnya merasa heran. Oleh karena itu, ia pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana tahanan tersebut memperoleh informasi tersebut. "Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka si dalam, di luar orangnya banyak'," tutur Ubaidillah menirukan informasi yang diterimanya dari para senior.

Diakui oleh Ubaidillah, ketakutannya terhadap keselamatan keluarganya membuatnya berpikir dua kali untuk menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di rutan KPK. Ia khawatir akan kemungkinan ancaman terhadap keluarganya. "Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," ujar Ubaidillah.

Dalam kasus ini, kejadian yang dialami oleh Ramadan Ubaidillah merupakan gambaran dari situasi pungutan liar yang merajalela di berbagai lembaga penegak hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pungli tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan lingkungan bekerja yang tidak sehat dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Praktik pungli telah merugikan tidak hanya keuangan negara tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum. Kasus tersebut menjadi indikasi bahwa langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih tegas perlu diambil untuk memberantas praktik pungli di lembaga penegak hukum. Komitmen serta kedisiplinan para aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pungli perlu ditingkatkan sehingga keadilan yang seharusnya diamanatkan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya praktik pungli yang merugikan.

Semua pihak terkait, termasuk para ASN Lembaga Antirasuah dan para tahanan, harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik pungli yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, situasi pungli di lembaga penegak hukum dapat ditekan dan masyarakat dapat mempercayai sistem hukum yang diamanatkan untuk melindungi kepentingan bersama.

Penanganan kasus-kasus pungli di Indonesia memerlukan keterbukaan dan transparansi dari setiap pihak yang terlibat. Selain itu, upaya pemberantasan pungli harus didukung oleh peraturan-peraturan yang jelas serta ketegasan dalam menjatuhkan sanksi bagi pelaku dan penerima pungli.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved